12 Golongan Abdi Negara Tak Dapat THR, Siapa Saja?

Ilustrasi 12 golongan PNS tak akan diberikan THR oleh Jokowi, salah satunya, PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.Dok Redaksi Indonesia

 

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2020.

Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Bendahara negara merincikan penerima THR dan bukan penerima THR pada tahun ini. Terdapat 12 golongan yang tidak menerima THR tahun ini. Para pejabat dan petinggi negara yang tiak menerima THR tahun ini meliputi:

Baca Juga : Data Ekonomi Memburuk, Pasar Keuangan Membaik, Rasionalkah?

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani juga menyebutkan THR abdi negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dalam hal ini, jika mengacu pada Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei, maka 10 hari kerja akan jatuh pada Jumat, 8 Mei.

Baca Juga : Senin, Warga yang Tak Pakai Masker di Medan Ditindak! Kasatpol PP : KTP Ditahan dan Dibina

Itu berarti, paling cepat THR PNS mulai cair Jumat pekan depan.

“Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis Sri Mulyani mengutip CNNIndonesia.com, Senin (4/5/2020).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan THR hanya akan diberikan kepada PNS jajaran eselon III ke bawah. Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta jajaran menteri dan kepala daerah, anggota DPR, MPR serta DPD tidak menerima THR.(nty)

 

One response to “12 Golongan Abdi Negara Tak Dapat THR, Siapa Saja?

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X