BI Tiadakan Kas Keliling, Penukar Uang Pecahan Kecil Hanya di Bank

Ilustrasi Uang Pecahan Kecil.Netty

 

Medan | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meniadakan penukaran UPK (Uang Pecahan Kecil ) untuk kebutuhan Lebaran tahun 2020 ini melalui mobil kas keliling. Masyarakat dapat melakukan penukaran UPK hanya di bank.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak ada penukaran UPK melalui mobil kas keliling. Ini karena adanya peraturan pemerintah terkait pembatasan jarak dalam memutus mata rantai Covid-19.

“Pemenuhan kebutuhan UPK masyarakat dipenuhi melalui penukaran di kantor-kantor cabang utama bank, kantor-kantor cabang pembantu perbankan di seluruh wilayah Sumut,” katanya, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga : Awal Mei Nanti, Pendaftaran Siswa Baru SMA/SMK Dilakukan Secara Online di Sumut

Meski begitu, kata dia, ia memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan UPK akan tetap terpenuhi dengan baik dan pelaksanaannya dilakukan perbankan.

Sedangkan jumlah uang yang disediakan BI untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri tahun 2020 di wilayah kerjanya ini mencapai Rp13,5 triliun. Jumlah uang ini akan sangat mencukupi kebutuhan masyarakat Sumut saat ini.

Diakuinya, tahun 2019 jumlah realisasi penarikan perbankan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri mencapai Rp9,8 triliun. Jadi persediaan saat ini lebih dari 137 %.

Ketika disinggung penukaran uang UPK di pasar-pasar tradisional seperti yang dilakukan selama ini, Wiwiek menegaskan, semua penukaran uang yang di luar kantor dan menggunakan mobil ditiadakan dulu.

Selama ini penukaran UPK pernah dilakukan di Lapangan Merdeka, Lapangan Benteng juga pasar-pasar tradisional dengan menggunakan mobil kas keliling berbagai perbankan dan berlangsung dengan aman dan lancar.

Baca Juga : Gubernur Sumut Imbau Bantuan Jangan Disalurkan di Jalanan

Mengenai nilai tukaran per orang dan untuk setiap penukaran, sama seperti tahun lalu. Dan penukaran akan dilakukan per tanggal 1 Mei 2020 ini.

Penukaran UPK dibatasi Rp 3,7 per orang. Untuk rincian penukarannya minimal kelipatan 100 lembar. Jadi pecahan Rp 20.000 minimal penukaran senilai Rp2 juta, pecahan Rp10.000 minimal penukaran Rp 1 juta, pecahan Rp 5.000 minimal penukaran Rp500.000 dan pecahan Rp 2.000 minimal penukaran Rp 200.000.(nty)

 

3 responses to “BI Tiadakan Kas Keliling, Penukar Uang Pecahan Kecil Hanya di Bank

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X