BBKSDA Sumut Kembalikan 14 Ekor Burung yang Dilindungi ke Maluku untuk Dilepasliarkan

BBKSDA Sumut mengembalikan 14 ekor burung yang dilindungi ke Maluku. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan 14 ekor burung yang dilindungi ke BKSDA Maluku.

Adapun ke 14 ekor burung yang dikembalikan tersebut terdiri dari 6 ekor Kakatua Seram (Gratua Moluccensis), 7 ekor Nuri Merah Maluku (Eos Bornea) dan 1 ekor Nuri sayap hitam (Eos Cyanogea).

Kepala BBKSDA Sumut, Dr Hotmauli Sianturi melalui Kasubag Data, Evlap dan Kehumasan, Andoko Hidayat melalui pres releasenya, Kamis (13/08/2020) menyampaikan kalau pengembalian ke 14 burung tersebut dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi.

Baca Juga : Gagal Diperdagangkan ke Yogyakarta, Seribuan Burung Prenjak Dilepasliarkan di Sibolangit

“Pengembalian satwa liar dilindungi endemik Maluku ke BKSDA Maluku yang dilakukan oleh BBKSDA Sumut, BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA DKI Jakarta, Selasa (11/08/2020) kemarin tersebut juga didukung oleh program pelestarian tumbuhan dan satwa Direktorat Konsenlasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE, “terang Andoko.

Dijelaskannya, kalau ke 14 burung tersebut merupakan hasil dari penitipan Polrestabes Medan pada bulan November 2018 lalu dan titipan operasi gabungan antara KKP Bea Cukai Belawan, Karantna Pertanian Belawan dan Balai Gakkum Sumut pada April 2019 lalu.

“Sebelum dikembalikan ke Maluku ke 14 satwa tersebut dirawat dan direhabilitasi (pemulihan kesehatan) di PPS Slbolangit yang merupakan bagian dari tanggungjawab BBKSDA Sumut dalam upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi, ” ujarnya.

Andoko menambahkan kalau pengembalian ke 14 ekor burung ini dilaksanakan dalam acara khusus pelepasan/pemberangkatan, Senin (10/8/2020) kemarin yang bertepatan dengan peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2020 tingkat Sumatera Utara di kawasan Taman Wisata Nam (TWA) Sibolangit menuju Bandara Udara Kuala Namu Internasional (KNIA).

Pengembalian satwa liar ini masih dikatakan Andoko merupakan upaya -upaya untuk perlindungan satwa liar dilindungi, langka dan endemik melalui pelepasliaran satwa liar di alam.

Satwa – satwa yang dikemballkan ke Maluku akan menjalani habituasi dahulu di BKSDA Maluku sebelum dilepasliarkan di Taman Nasional Manusela.

“Melalui kegiatan pengembalian satwa liar ini, BBKSDA Sumut berharap satwa yang dikembalikan dapat dilepasliarkan dan berkembang biak, sehinqga menambah jumlah populasinya di alam, “pungkasnya mengakhiri.

(wo)

Close Ads X
Close Ads X