Pemda Tidak Berhak Larang Sekolah Swasta Lakukan Pungutan, Ini Penjelasannya

Ilustrasi pembayaran uang sekolah.Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Komisi X DPR RI meminta Pemerintah Kota Medan untuk tidak salah mengartikan isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan maupun Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, dengan Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Medan harusnya lebih fokus menyiapkan proses penerimaan peserta didik baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.

“Pemerintah harusnya memikirkan bagaimana caranya anak didik tetap bisa belajar secara daring tanpa harus membebani orangtua murid dengan biaya paket data. Kan mungkin Pemko bisa mensiasati dengan menyediakan jaringan wifi di daerah tertentu,” kata Sofyan Tan, Rabu (20/5/2020).

Sofyan Tan yang mewakili Dapil Sumut 1 menyebutkan, baik Permendikbud maupun SE Mendikbud itu hanya berlaku untuk sekolah negeri dan tidak mencakup sekolah swasta. Karenanya Pemerintah tidak berhak melarang sekolah swasta.

Baca Juga : Demi Uang, Pemilik Bengkel dan Adik Iparnya Bunuh Henri! Tersangka April : Saya Dapat Rp200 Ribu

“Kecuali ada bantuan dari APBD Kota bagi sekolah swasta, baru bisa pemerintah melarang sekolah swasta untuk memungut uang pendaftaran mau pun uang pembangunan,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Dikatakannya, selama ini pengelola sekolah swasta juga tak jarang sudah menerapkan kebijakan membebaskan uang pendaftaran mau pun uang pembangunan untuk menarik minat siswa mendaftar, termasuk menggratiskan uang sekolah dalam jangka waktu tertentu.

“Dan sebagian menggunakan uang pendaftaran dan uang pembangunan sebagai cara untuk menseleksi siswa yang diterima,” tambahnya.

Sebelumnya pada rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan pada Selasa (19/5/2020) pagi, pelaksana tugas Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad juga menegaskan SE tersebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.

“Kalau pemda melarang memungut bagi sekolah swasta, maka pemda harus ngasih kompensasi bagi sekolah swasta,” kata Hamid Muhammad.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengeluarkan pernyataan yang melarang sekolah swasta memungut uang pendaftaran pada tahun ajaran baru nanti.(nty)

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X