Mendikbud: Sekolah di Zona Hijau Diperbolehkan Pembelajaran Secara Langsung

Ilustrasi belajar dan berkomunikasi secara langsung di sekolah.Dok JA

 

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah telah menetapkan tahun ajaran dan akademik baru 2020/2021 dimulai bulan Juli. Sekolah yang berada di zona hijau diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan, selain harus berada di zona hijau yang penetapannya ada di Gugus Tugas, juga harus mengantongi izin Pemda.

Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Baca Juga : New Normal, Dunia Pendidikan Tekankan Kesehatan dan Keselamatan Siswa

“Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. Yang ketiga satuan pendidikan yaitu sekolahnya, harus memenuhi semua check list dari pembelajaran tatap muka,” katanya, Senin (15/6/2020).

Selain gugus tugas, Pemda dan pihak pengelola sekolah, orang tua murid juga menentukan.

“Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah,” ungkap Nadiem.

Pihak sekolah tidak bisa memaksakan murid kembali belajar di sekolah jika orang tua tidak memberi izin.

“Sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk pergi ke sekolah,” tegas Nadiem.

“Murid masih diperbolehkan belajar dari rumah,” lanjut dia.

Dengan kata lain, keputusan terakhir ada di tangan orang tua peserta didik. Orang tua boleh mengizinkan anaknya kembali ke sekolah, atau tetap belajar di rumah.

“Tetapi masing-masing orang tua masih punya hak, untuk menentukan apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah. Kalau orang tua tidak nyaman, anak diperbolehkan belajar dari rumah,” ucapnya.(nty/merdeka.com)

 

 

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X