Selama Ramadhan, Polres Tanjungbalai Ringkus 1 Pencuri, 6 Pemadat Sabu dan 14 Ranmor

Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan selama bulan Ramadhan. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1441 H, sejak tanggal 24 April hingga 15 Mei 2020, personel Polres Tanjungbalai membekuk sejumlah pelaku kejahatan jalanan seperti pencurian dan narkoba.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers, Jumat (15/4/2020) sore tadi, menjelaskan total ada 7 pelaku kejahatan yang diamankan.

Ia merincikan kelima orang pelaku kejahatan itu yakni kasus pencurian dengan tersangka berinisial Zu alian Keden (42) warga Jalan Pancasila Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Baca Juga : Pakai Headset Sambil Cas HP, Seorang Pemuda di Deliserdang Tewas Kesetrum Listrik

“Tersangka ditangkap Sat Reskrim atas kasus pencurian hp di Jalan Jend Sudirman,” ujarnya didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Kajari Tanjungbalai Anak Agung Gede Satya Marakandeya, dan sejumlah pejabat utama Polres Tanjungbalai.

Kemudian untuk kasus narkoba berjumlah 6 orang dengan tersangka yakni FA alias Kelem (26) warga Desa Sei Apung Asahan dengan barang bukti 0,46 gram.

GS alias Guntur (29) warga Kota Tanjungbalai, RHM alias Lopin (43) dan IS alias Ipan (46) keduanya warga Tanjungbalai. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba 9,90 gram sabu.

MRD (24) warga Asahan Baru ditangkap dengan barang bukti 9,68 gram sabu, dan AP alias Tuah (38) warga Jalan Garuda Tanjungbalai ditangkap dengan barang bukti sabu 1,14 gram.

Masih dijelaskan AKBP Putu, Satlantas Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penindakan pelaku balap liar yang selalu meresahkan masyarakat sebanyak 14 unit sepeda motor dari 3 (tiga) lokasi yang sering dipergunakan untuk balap liar.

“Sepeda motor yang terlibat balap liar dilakukan penindakan berupa tilang dan akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai tanggal 12 Juni 2020,” terangnya.

Kapolres Tanjungbalai menegaskan kendati di tengah penanganan pandemi Covid-19, pihaknya tetap mengatensi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri agar tercipta suasana aman dan nyaman di Kota Tanjungbalai.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X