Forkopimda Sepakat New Normal Belum Bisa Diterapkan di Kabupaten Karo, Ini Alasannya

 

Forkopimda Kabupaten Karo menggelar rapat koordinasi di ruangan Bupati Karo. (Ist)

Karo | Jurnal Asia
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo sepakat tatanan new normal belum bisa diterapkan.

Ada berbagai hal pertimbangan yang menjadi alasan Kabupaten Karo belum menerapkan new normal diantaranya status Kabupaten Karo yang masuk zona kuning.

“Kabupaten Karo sesuai penetapan tersebut belum dapat melaksanakan kegiatan new normal sebab Karo termasuk saat ini zona Kuning,” ujar Bupati saat menggelar rapat koordinasi bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal Batu Bara, Kajari karo Denny Achmad, Rabu (3/6/2020) di ruangan bupati.

Baca Juga : Bupati Karo Ajak Masyarakat Menjadikan Protokol Kesehatan Sebagai Budaya Baru

Terkelin menyatakan persepsi dulu mengenai new normal juga harus disamakan. “Sehingga disini dari sekarang OPD dituntut supaya dapat membuat kertas kerja masing masing OPD, terkait SOP (standar operasional prosedur),” ungkapnya.

Disamping itu, tetap ada pertimbangan studi banding kepada daerah lain sebagai pedoman yang sudah melaksanakan new normal terlebih dulu.

“Agar saat tiba penerapan new normal ASN dan masyarakat sudah siap menghadapi akan pemberlakukan SOP new normal,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono mengaku untuk pemberlakukan new normal harus ada tahapan yang dilalui sebelum penerapannya.

“Apalagi saat new normal diberlakukan perekonomian sudah pasti bagus dan grafiknya naik, namun efeknya kita pikirkan, jika terjangkit/penularan Covid-19 pasti yang rugi kita semua,” ujarnya.

“Untuk itu, dari sekarang mari kita semua berperan aktif dalam sosialisasi new normal ini agar semua paham betul, ketika akan diberlakukan tidak menjadi perdebatan,” sambungnya.

Hal yang sama dikemukakan Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal Batu Bara, bahwa new normal harus dikonsep sejak dari sekarang dan lakukan surat edaran agar setiap elemen masyarakat tahu kedepan harus berbuat apa dan apa yang diperbuat dalan menjalankan protokol kesehatan dalam situasi new normal.

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Ir Martin Sitepu, menegaskan sangat perlu penjelasan new normal tersebut seperti apa ditengah masyarakat nantinya.

Baca Juga : Tim Gugus Tugas Karo Sekat Simpang Tiga Lau Kawar, Wisatawan Disuruh Putar Balik

“Jangan nanti masyarakat salah artikan, ketika new normal diterapkan, dianggap suatu kebebasan dalam melakukan aktifitas dan kegiatan,” ujarnya.

Menurut Martin, new normal dalam arti kata masyarakat beraktivitas harus ada aturan yang di ikuti, semisal protokol kesehatan, dimana masyarakat saat beraktifitas mengenakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan rutin cuci tangan.

“Tentu pasti tidak merasa nyaman dalam bekerja, tapi ini wajib dilakukan, inilah yang disebut new normal,” imbuhnya.(wo)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X