OJK Bekukan 7 Produk Reksa Dana Sinarmas AM

Ilustrasi nasabah. Ist

 

Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan sementara pembelian dan switching produk reksa dana. Kali ini, produk investasi kolektif milik Sinarmas Asset Management yang terkena suspensi beli.

Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama salah satu agen penjual efek reksa dana, beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching. Ini berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

“Penjualan untuk reksa dana ini masih dapat dilakukan. Kami sarankan, sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut off time pukul 12.00,” tulis Bibit dalam surel edaran kepada nasabah, dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Adapun suspensi pembelian produk reksa dana ini menjadi yang terbaru setelah OJK sempat memberikan suspensi dan bahkan membubarkan sejumlah produk reksa dana pada akhir 2019 hingga awal 2020.

Ada tujuh produk reksa dana Sinarmas yang memang dijual melalui Bibit. Tujuh produk tersebut yakni Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Selanjutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat dikonfirmasi belum memberikan respons.

Manajemen Sinarmas Asset Management membenarkan bahwa suspensi pembelian maupun switching itu dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020.

Executive Director Sinarmas Asset Management, Jamial Salim mengatakan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar. Namun produk yang menjadi sorotan yakni Reksa Dana Danamas Mantap Plus dan Reksa Dana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

“Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Danamas Mantap Plus dan Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada OJK,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5) malam.

“Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah,” mengutip CNBC Indonesia, Rabu (27/5/2020).

Dia juga mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management.

“Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Factsheet yang dipublikasikan
di situs resmi Sinarmas Asset Management terungkap total dana kelolaan (asset under management/AUM) atau nilai aktiva bersih (NAB) per April 2020 mencapai Rp 9,73 triliun dari tujuh produk tersebut, yang dijual via Bibit.

AUM terbesar berasal dari produk reksa dana Danamas Stabil mencapai Rp 8,26 triliun dan Simas Saham Unggulan Rp 1,19 triliun. Hanya ada satu produk yang tidak tercantum Factsheet-nya di situs Sinarmas
yakni Danamas Rupiah sehingga informasi AUM memakai data terbaru dari Bareksa.

Adapun NAB dari dua produk reksa dana yang disebutkan oleh manajemen Sinarmas
Asset yakni Danamas Mantap Plus (Rp1,005 triliun) dan Simas Syariah Pendapatan Tetap (Rp 43,52 miliar) yakni total mencapai Rp 1,048 triliun.

Dengan demikian jika digabung maka 9 produk Sinarmas ini mencapai Rp 10,78 triliun.(nty)

 

One response to “OJK Bekukan 7 Produk Reksa Dana Sinarmas AM

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X