340 Operator Ikuti Bimbingan Teknis SIKP Berbasis Virtual

Bimbingan teknis SIKP berbasis virtual. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) dan Kanwil Dirjend Perbendaharaan (DJPb) Sumut menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIKP berbasis virtual. Hal ini untuk meningkatkan fungsi pendataan UMKM ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Diikuti 340 Operator SIKP yang berasal dari dinas terkait Pemprov Sumut dan 33 Pemerintah Kabupaten/Kota, pendataan ini salah satu bentuk pemberdayaan UMKM dan upaya pemulihan ekonomi daerah di masa pandemi Covid-19.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Antonius Ginting mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi salah satu program kerja generik Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Sumut tahun 2020 tentang Business Matching Akses Kredit UMKM.

Baca Juga : OJK Setujui Kookmin Menjadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

“Pembangunan basis data terkait UMKM tidak sekadar mendeskripsikan tentang jumlah dan sebaran UMKM semata. Namun juga menginterpretasikan tentang karakteristik, kondisi terkini, perkembangan dari waktu ke waktu dan potensi serta kebutuhan pengembangan,” katanya, Rabu (12/8/2020).

 

Dengan begitu, arah dan kebijakan
serta implementasi program pemberdayaan UMKM yang dilakukan terarah, terukur dan tepat sasaran.

Antonius mengatakan, basis data yang kuat juga merupakan modal yang sangat penting agar kolaborasi dan sinergi antar pihak dalam mengembangkan UMKM semakin terbangun terutama dengan program kredit/pembiayaan UMKM di sektor jasa keuangan.

Basis data UMKM juga harus terintegrasi, tidak terbatas pada UMKM sektor perdagangan, namun juga harus mencakup seluruh sektor usaha produksi, seperti pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan, perindustrian, pariwisata dan sektor produksi lainnya.

Dengan basis data yang kuat disertai dengan program pemberdayaan UMKM, akan lebih mengakselerasi akses keuangan terutama kredit/pembiayaan kepada UMKM potensial seperti KUR, UMi, Kredit UMKM lainya.

Kepala Kanwil DJPb Sumut, Tiarta Sebayang, mengatakan, sesuai
dengan data yang ada menunjukkan tingkat partisipasi dinas terkait di masing-masing Pemda di Sumut dalam menggunggah UMKM di satuan kerja masing-masing ke dalam SIKP
masih sangat perlu ditingkatkan.

“Perlu dibangun awareness bahwa kewenangan dan tanggung jawab
pendataan UMKM ke dalam SIKP berada di tangan masing-masing pemda. Karena itu, Kanwil DJPb Sumut menyambut baik dan mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, sebagai momentum penting membangun awareness dan kompetensi dinas terkait dalam penggunaan SIKP,” katanya.

Penggunaan SIKP juga harus terus ditingkatkan sehubungan implementasi dan penyaluran beragam program kebijakan stimulus UMKM di masa
pandemi Covid-19 menggunakan basis data di SIKP.

Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Pemprov Sumut, Arief Trinugroho, mengatakan, harus diakui basis data UMKM Sumut yang ada saat ini belum cukup berkualitas dalam menggambarkan secara faktual kondisi,
permasalahan, perkembangan dan kebutuhan pengembangan untuk UMKM di masing-masing sektor usaha.

“Hal inilah yang mendorong Pemprov Sumut atas hasil konsultasi dan usulan inisiasi OJK untuk merealisasikan penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis SIKP kali ini sebagai bagian dari
implementasi program kerja TPAKD se-Sumut, berkolaborasi dengan Kanwil DJPb Sumut,” pungkasnya.(nty)

 

 

Close Ads X
Close Ads X