OJK Setujui Kookmin Menjadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

Ilustrasi Bank Bukopin.Antara

 

Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin. Persetujuan ini merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.

“Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga : Tak Miliki Izin, OJK Bakal Panggil PT Jouska

Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mencapai 36,33%.

Baca Juga : OJK Bekukan 7 Produk Reksa Dana Sinarmas AM

Anto menambahakan, masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin. Serta industri perbankan nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.

“OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada 25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan,” tandasnya.(nty)

 

 

2 responses to “OJK Setujui Kookmin Menjadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X