TSK Penyerangan Kemendagri Minta Tangguhkan Penahanan

Jakarta – Kuasa hukum 11 tersangka kasus penyerangan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu pekan lalu, Suhardi Somomoeljono, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan itu diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dia mengklaim, permohonan penangguhan penahanan ini dijamin Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar.

“Pada hari ini, 11 tersangka baru bisa diterima penangguhan penahanan. Mudah-mudahan karena berkas sudah lengkap dan dijamin oleh staf prediden,” kata Suhardi kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (16/10).

Dia berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan 11 tersangka penyerangan kantor Kemndagri. Bahkan, menurutnya, permohonan ini dapat menjadi pertimbangan pihak Kemendagri untuk mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

“Kalau perlu, (laporan) Mendagri dicabut saja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus Mendagri mencabut aduannya,” katanya.

Suhardi menilai, penangguhan penahanan atau pencabutan laporan dari pihak Kemendagri merupakan hal wajar. Dia menambahkan, hal tersebut juga akan bermanfaat bagi 11 tersangka yang ingin melanjutkan kegiatan sehari-hari, baik sebagai mahasiswa atau karyawan.

“Tersangka bisa kuliah, yang kerja, bisa kerja. Menurut saya sangat manusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, ditangguhkan dan dicabut laporannya. Kalau terus menerus ada penahanan, sangat sulit sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor Kemendagri yang terjadi Rabu (11/10). Para tersangka itu adalah bagian dari 15 orang yang telah ditangkap polisi terkait penyerangan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka kepada 11 orang itu dilakukan setelah polisi mengetahui peran masing-masing dalam penyerangan kantor Kemendagri.

“Kami pilah-pilah perannya masing-masing apa, jadi ada setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, statusnya kami naikkan jadi tersangka sesuai dengan peran dan keterangan saksi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku merasa terusik kehormatannya akibat penyerangan di kantornya. Versi kepolisian, sebanyak 11 orang terluka akibat penyerang yang dilakukan sekitar 30 orang itu, terdiri dari pegawai negeri sipil serta petugas pengamanan lingkungan (Pamdal) Kemendagri.

Tjahjo menduga orang-orang yang menyerang kantornya adalah massa suruhan dari pihak tertentu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tolikara, Papua.

Sengketa Pilkada Tolikara 2017 sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya MK menolak gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, John Tabo-Barnabas Weya yang menuntut MK mendiskualifikasi suara 18 distrik.

Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo di Pilkada Tolikara.

Tjahjo pun mendesak aparat penegakan hukum untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus penyerangan kantor Kemendagri.(cnn)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X