KPU Medan Sudah Terima 14 Berkas Parpol

Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin mengatakan, pihaknya sudah menerima 14 berkas partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Berkas itu merupakan dokumen administrasi partai politik yang berisi salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik (e-KTP) kader partai.

“Berdasarkan bukti atau tanda terima penyerahan berkas yang kami berikan kepada partai politik, maka 14 parpol sudah kami terima berkasnya,” kata Herdensi di Kantor KPU Medan, Selasa (17/10) dini hari.

Sebelumnya, lanjut Herdensi, ada 11 partai yang telah diterima berkasnya oleh KPU Medan yakni Perindo, PSI, PDI-P, Hanura, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, PPP dan Partai Berkarya.

“Namun menjelang penutupan tadi, PAN (Partai Amanat Nasional) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sudah kami terima berkasnya,” tambahnya.

Sementara Komisioner KPU Medan, Agussyah Damanik menga­takan, bagi parpol yang belum menyerahkan berkas, masih memiliki kesempatan karena waktu penyerahan diperpanjang hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.

(anol)

Tinggalkan Balasan

Close Ads X
Close Ads X