Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah untuk mengevaluasi program perlindungan dan pencegahaan kekerasan anak dari kekerasan karena kebijakan yang ada selama ini belum cukup membuat para pelaku jera.
Ketua Komnas Perempuan Azriana Jumat (13/1), di Jakarta mengatakan terulangnya kembali peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok memperlihatkan bahwa penghapusan kekerasan seksual tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum semata.
“Perlu dibarengi dengan upaya sistematis, komprehensif dan terukur dalam pencegahan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakt, lembaga, tokoh agama dan adat,” kata Azriana.
Meningkatnya pelaku kekerasan seksual dengan pembunuhan dari kalangan usia anak, menunjukkan ada persoalan dengan sistem pendidikan dan melemahnya sistem sosial yang melindungi anak dari kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku.
Komnas Perempuan berpendapat mengaitkan miras dan juga pornografi dalam kekerasan seksual yang dilakukan anak, tidak cukup hanya sebatas identifikasi semata, tanpa upaya menjauhkan atau melindungi anak dari miras dan pornografi, yang tentunya juga perlu dilakukan secara sistematis, komprehensif dan terukur, termasuk dalam hal ini memutus jaring pemasok miras ke daerah.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terkahir terjadi di Sorong Papua Barat yang merenggut nyawa seorang anak perempuan (KM) berusia empat tahun, KM ditemukan meninggal pada Selasa, 10 Januari sekitar pukul 14.30 WIT.
Komnas Perempuan mengutuk tindakan biadab tersebut, dan menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada keluarga korban, mereka juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian menangkap ketiga terduga pelaku perkosaan dan pembunuhan tersebut.
Mereka meminta Pemerintah Propinsi Papua Barat untuk memastikan kekerasan seksual seperti yang dialami KM tidak lagi berulang, dengan mengembangkan wilayah bebas kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua Barat, dengan mengacu kepada temuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua Barat, yang telah disampaikan Komnas Perempuan melalui Dokumen Anyam Noken Kehidupan.
“Pemerintah kota Sorong perlu melakukan pendampingan dan pemulihan bagi keluarga korban, serta mengambil langkah-langkah untuk mencegah berulangnya kekerasan. Kemudia pemerintah kota perlu mebentuk lembaga layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kota Sorong, atau mendukung lembaga-lembaga layanan yang sudah ada (di inisiasi masyarakat), agar dapat menjalankan fungsi pendampingan korban kekerasan secara optimal,” kata dia. (ant)