Kementerian LHK Diminta Tangani Pencemaran di Daerah

Jakarta | Jurnal Asia

Komite II Dewan Perwakilan Dae­rah (DPD) RI meminta agar Ke­mentrian Lingkungan Hidup dan Ke­hutanan (KLHK) turun langsung dan menindaklanjuti permasalahan ling­ku­ngan hidup di daerah. Sebab, selama ini di daerah banyak wilayah-wilayah yang mengalami pencemaran yang mengakibatkan adanya keru­sa­kan lingkungan.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat KLHK (14/11), Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan beberapa informasi yang dimiliki KLHK berbeda dengan informasi yang beredar di masyarakat.

Oleh karena itu, dia meminta agar KLHK turun langsung ke daerah untuk melihat kondisi hutan dan lingkungan hidup untuk menyusun kebijakan sesuai informasi yang sama.

“Mereka harus melihat langsung bagaimana sebenarnya kondisi hutan dan lingkungan hidup di daerah agar ada persepsi yagn sama dengan masyarakat di daerah. Masyarakat di daerah sangat mengharapkan kementerian kehutanan memberikan kebijakan yang berpihak kepada daerah,” ucap Aji M Mirza. Komite II mencatat ada banyak permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang harus segera ditindaklanjuti oleh KLHK. Banyak perusahaan-perusahaan dianggap yang belum memikirkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Akibatnya terjadi pencemaran lingkungan yang berimbas kepada masyarakat.

“Kebanyakan PR-PR terkait lingkungan hidup ini diakibatkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Menyebabkan pencemaran lingkungan dan berimbas kepada masyarakat sekitar. Ini yang menjadi salah satu poin penting yang kami sampaikan tadi,” kata Senator asal Provinsi Kalimantan Timur ini.

Salah satu permasalahan dari masyarakat terkait lingkungan terjadi di Provinsi Bangka Belitung. Senator asal Bangka Belitung, Bahar Buasan, menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan Hutan Tanam industri (HTI) di Kecamatan Sijuk Kabupaten, meresahkan masyarakat.

Keberadaan HTI atas Nama PT. Agro Pratama Sejahtera (APS) ini masih menimbulkan kontra dari masyarakat di sekitarnya. Dirinya meminta agar masalah tersebut segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Perusahaan tetap bergerak untuk melakukan land clearing dari tanah tersebut, sedangkan masyarakat mengklaim tanah itu akan menjadi milik masyarakat untuk dipergunakan,” kata dia.
(rep-van)

Close Ads X
Close Ads X