Dana Operasional Kepala Desa Cegah Korupsi

Jakarta | Jurnal Asia

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana operasional untuk kepala desa dan perangkat desa bertujuan men­cegah adanya penyalahgunaan dana desa. Pengawasan dana desa saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan kepala desa dan perangkatnya.

Dengan demikian, Tjahjo mengatakan, bisa mengakibatkan inisiatif untuk membangun pedesaan menjadi terhambat. Ia mengingatkan jangan sampai fungsi-fungsi pengawasan itu menghambat inisiatif perangkat desa.

“Karena faktor ‘ketakutan’ itu ada. Maka kami mengusulkan ada anggaran sendiri untuk kepala desa dan perangkat desa,” kata mendagri usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (14/11).

Pengawasan penggunaan dana desa selama ini, menurut Tjahjo, telah dilakukan Kemendagri bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen), Kejaksaan RI dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Fungsi pengawasannya sudah ada, sebagai perangkat desa, perangkat kelurahan kan bagian dari Kemendagri,” kata dia.

Ia menerangkan Kemendagri memiliki inspektorat yang berfungsi melakukan pengawasan. “Punya pemdes-nya, kerja samanya sudah ada antara Kemenkeu, Kemendes dan Bappenas sebagai perencanaan umumnya, sudah ada semua,” kata Tjahjo. ­Menteri Desa (Mendes), Pem­bangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo optimistis penyerapan dana desa 2018 bisa mencapai lebih dari 99 persen. Sebab, penyerapan dana desa dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.

“Dari sisi penyerapan terus membaik. 2015 penyerapannya 82 persen. Tahun 2016 (penyerapan) 97 persen. Tahun 201, 98 persen. Saya yakin 2018 (penyerapan dana desa) bisa 99 persen lebih,” katanya.

Menurut dia, penyerapan dana desa yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan tata kelola dana desa yang terus membaik. Kendati demikian, penggunaan dana desa selalu diaudit dan laporan hasil audit tersebut menjadi syarat pencairan dana desa berikutnya.

Ia menegaskan audit penggunaan dana desa sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. “(Dana desa) tahap berikutnya tidak akan bisa cair kalau laporan audit dari tahap sebelumnya belum diterima. Kalau (desa) yang ada kasus atau laporan (audit) belum diterima, tidak bisa kami paksakan (pengucuran dana desa tahap berikutnya), karena akuntabilitas juga penting,” jelasnya.

Ia menyebutkan dana desa telah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan infrastruktur desa-desa di Indonesia. Misalnya, pembangunan fasilitas air bersih yang mencapai hampir satu juta unit, jalan desa dengan total panjang 158 ribu kilometer.

Ada juga sarana pendidikan anak usia dini (PAUD), pasar, juga sarana pelayanan kesehatan tingkat desa yakni pondok bersalin desa (polindes) dan pos pelayanan terpadu (posyandu). “Pembangunan PAUD, polindes, pasar, posyandu puluhan ribu jumlahnya,” katanya. (dc-van)

Close Ads X
Close Ads X