Taylor Swift | Menangi Kasus Pelecehan Seksual di Pengadilan

Berakhir sudah kasus hukum pelecehan seksual yang dialami oleh Taylor Swift. Setelah berunding selama beberapa jam dalam sidang yang berlangsung hampir seminggu, hakim akhirnya memutuskan jika kasus ini dimenangkan oleh pihak Taylor.

Hakim di ruang sidang Denvert memutuskan jika David Mueller, pelaku yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada Taylor pada 2013 dinyatakan bersalah. Sebagai hukuman, Mueller diharuskan membayar uang ganti rugi USD1 (Rp13.346,00).

Keputusan hakim ini tentu melegakan Taylor. Usai sidang, mantan kekasih Calvin Harris tersebut langsung memeluk sang ibu, Andrea Swift dan berterima kasih kepada hakim atas keputusan yang mereka buat.

“Aku ingin berterima kasih kepada hakim dan semua juri untuk pertimbangan mereka yang sangat hati-hati. Selain iut juga pengacaraku karena berusaha untukku dan semua orang yang diam karena pelecehan seksual dan terutama siapapun yang menawarkan dukungannya sepanjang empat tahun cobaan dan dua tahun proses sidang,” kata Taylor, Selasa (15/8).

Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Taylor ini cukup memberikan banyak pelajaran baginya. Meski kemenangan yang didapatnya diraih dengan jalan tak mudah, tapi penyanyi kelahiran 1989 tersebut mengakui jika apa yang didapatnya tak lepas dari statusnya sebagai selebriti.

“Aku mengakui hak istimewa yang aku dapatkan dari kehidupanku, masyarakat, dan kemampuanku dalam menanggung biaya yang sangat besar untuk membela diri dalam persidangan seperti ini. Harapanku adalah membantu mereka yang suaranya seharusnya juga didengar,” ujar Taylor.

Kini Taylor tentu bisa bernafas lega. Pelantun Bad Blood itu akhirnya bisa menuntut keadilan setelah sidang berhari-hari yang sangat emosional. Taylor dibuat menangis ketika Mueller dan pengacaranya menyerang balik dirinya. (oc)

Close Ads X
Close Ads X