Tanpa Izin di KNIA | Rute Susi Air Distop, Lion Air Rekor Tertinggi Komplain Penumpang

Medan | Jurnal Asia
Kementerian Perhubungan menghentikan tiga rute penerbangan Susi Air yang berangkat dari Kuala Namu International Airport (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kebijakan itu diambil karena maskapai tersebut tidak punya izin untuk ketiga rutenya.

Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wila­yah II Medan, Novie Riyanto menyatakan ketiga rute yang dihentikan itu seluruhnya berangkat dari KNIA. Namun dia tidak hafal ketiga rute tersebut.
“Saya tidak pegang datanya. Jadi tidak hafal. Ada tiga rute, salah satunya rute ke Bandara Silangit,” kata Novie Riyanto ke­pada wartawan di Deli Serdang, Minggu (25/1).

Disebutkan Novie, ketiga rute itu di­hen­tikan karena tidak ada izinnya. Sesuai de­ngan aturan yang ada maka tidak diper­bolehkan terbang hingga Susi Air mengurus izin rute penerbangan itu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud).“Tidak boleh terbang ketiga rute itu, hingga ada izinnya dari Hubud,” kata Novie.

Ketiga rute tanpa izin itu ditemukan dalam inspeksi beberapa hari lalu. Karena tidak ada izinnya, maka maskapai tersebut dilarang terbang. Akibatnya, penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket tidak dapat diberangkatkan, termasuk para penumpang tujuan Bandara Silangit di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Susi Air selama ini melayani empat penerbangan dalam sepekan ke Bandara Silangit. Karena ada masalah izin ini, pihak maskapai mengembalikan uang tiket masing-masing penumpang.
Lion Air Banyak Dikomplain Penumpang

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat Lion Air adalah maskapai yang paling banyak diadukan masyarakat, sepanjang 2014 lalu. “Dari enam maskapai terbesar Lion Air paling banyak, 24 aduan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, dalam diskusi, Minggu (25/1).

Sementara itu Tiger Mandala Air dan AirAsia Indonesia menduduki peringkat kedua terbanyak, maskapai yang diadukan masyarakat ke YLKI, masing-masing 6 aduan. Maskapai pelat merah, Garuda Indonesia Airlines pun tak luput dari aduan masyarakat.

Pada 2014 lalu, YLKI mencatat ada 5 aduan masyarakat untuk Garuda Indonesia. Jumlah ini sama dengan aduan masyarakat terhadap Sriwijaya Air. Sudaryatmo mengatakan, masih banyaknya aduan masyarakat terhadap maskapai tersebut menjadi suatu ironi.

“Dari data ini menunjukkan bahwa di tengah pertumbuhan airlines yang begitu pesat, dibutuhkan regulator yang full power,” kata dia. Dia pun membandingkan dengan banyak negara lain, misalnya di Amerika Serikat di mana regulatornya benar-benar menerapkan sanksi bagi maskapai yang tidak disiplin. “Di Indonesia sanksi yang dijatuhkan regulatoor ke airlines itu minim,” ucap dia.

Banyak Aduan soal “Refund” Tiket Pesawat
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, dua masalah dominan yang diadukan konsumen transportasi udara adalah keterlambatan (delay) dan pengembalian uang tiket (refund).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo menjelaskan umumnya refund disebabkan beberapa hal. Pertama, refund terjadi akibat pembatalan sepihak dari maskapai. Kedua, refund terjadi lantaran maskapai berhenti beroperasi, misalnya dia contohkan Mandala Airlines dan Merpati.

Ketiga, refund bisa terjadi karena maskapai dinyatakan pailit. Menurut Sudaryatmo, dari aduan yang diterima YLKI, proses refund acapkali bermasalah. Dia menuturkan, perlu adanya perbaikan sistem ticketing pesawat di Indonesia. Dengan begitu, tidak muncul masalah saat konsumen akan meminta hak refund. “Kalau di Amerika Serikat itu, tiket itu masuk piutang. Kalau di kita, tiket itu dimasukkan revenue,” kata Sudaryatmo dalam sebuah diskusi, Minggu (25/1).

Dia bilang, jika tiket dimasukkan sebagai piutang maskapai, maka proses refund menjadi lebih gampang. Dia pun menyarankan, regulator menyusun kebijakan soal pembelian tiket untuk yang akan datang (booking).

“Di kita itu harusnya regulator mengatur pembelian tiket untuk yang akan datang. Sebab, konsumen kan enggak tahu apakah maskapai itu besok masih ada atau tidak, atau ada pembatalan sepihak,” ujar dia.

Selain masalah keterlambatan dan refund, Sudaryatmo mengatakan aduan yang banyak diterima YLKI atas transportasi udara adalah buruknya pelayanan umum, serta hilang atau rusaknya bagasi. YLKI mencatat, sepanjang 2014 menerima 1.192 pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan masyarakat terkait transportasi sebanyak 84 aduan dan menduduki peringkat keempat, setelah perbankan (210 aduan), perumahan (157 aduan), dan jasa telekomunikasi (133 aduan).
Dari sebanyak 84 aduan yang diterima YLKI, aduan masyarakat terhadap layanan transportasi udara menduduki peringkat pertama sebanyak 61 aduan. Berturut-turut adalah aduan di transportasi darat (22 aduan), dan transportasi laut (satu aduan). (kcm/dtc)

Close Ads X
Close Ads X