Jakarta | Jurnal Asia
Rp4 ribu Triliun uang milik WNI saat ini ‘parkir’ di sejumlah bank Singapura. Angka tabungan dan harta fantastis tersebut melonjak karena ada kekhawatiran pajak yang tinggi di Indonesia.
Karena itu lah sekarang muncul wacana pemberian pengampunan pajak (tax amnesty) kepada mereka yang mau membawa pulang uangnya dari luar negeri Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Mekar Satria Utama mengatakan, dari sejumlah lembaga survei internasional, ada Rp 4.000 triliun uang WNI yang disimpan di Singapura.
“Rp 4.000 triliun itu di Singapura saja, belum yang China dan Swiss. Baru di Singapura saja. buat apa itu? Katanya beli asset, apartemen, simpanan uang, saham, dan segala macem,” papar Mekar di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5).
Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya selama ini memang belum memiliki akses terhadap data WNI di luar negeri. “Kalau kita dapat datanya kan akan terbuka lagi, jadi mereka akan waspada,” ungkap Sigit di tempat yang sama.
Artinya, wajib pajak (WP) akan berhati-hati untuk membawa pulang kembali uangnya. Sebab. mengira pemerintah telah memilki data dan menelusuri asal usul dari uang tersebut.
“Jadi tidak pulang kan uangnya nanti,” sebutnya.
Soal wacana pengampunan pajak ini, Ditjen Pajak menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari institusi penegak hukum, terkait pengembangan tax amnesty menjadi special amnesty, yang apabila mendapat dukungan luas akan diusulkan ke DPR untuk dikaji lebih lanjut.
Pemikiran melaksanakan tax amnesty dilatarbelakangi banyaknya WNI yang menyimpan hartanya di luar negeri, yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Selain bertujuan mendorong repatriasi dana ke Indonesia yang akan bermanfaat untuk menggerakan perekonomian Indonesia, tax amnesty juga bertujuan meningkatkan basis pemajakan.
Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana (membawa pulang uang) ke Indonesia, hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan.
Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan, sehingga Rancangan Undang-Undang tax amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR dan bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (dtf)