PP No. 99/2012 segera Disosialisasikan di LP Tanjung Gusta

Medan | Jurnal Asia
Surat Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tidak berlaku surut segera disosialisasikan kepada narapidana (napi) Lapas Tanjung Gusta. Sosialisasi ini diharapkan dapat menenangkan napi sehingga kerusuhan tidak lagi terulang.
“Surat Menteri soal PP No. 99/2012 yang tidak berlaku surut segera disosialisasikan. Kita akan coba sampaikan kepada mereka (napi). Nanti Kabid Pembinan akan masuk ke dalam Lapas (melakukan sosialisasi),” jelas Kadiv Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Amran Silalahi di Lapas Tanjung Gusta, Rabu (17/7).
Dia berharap, sosialisasi itu dapat membuat para napi lebih mengerti bahwa PP No. 99/2012 tidak berlaku surut. Dengan begitu, napi yang status hukumnya berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November 2012, saat PP No. 99/2012 diundangkan, maka peraturan itu tidak berlaku kepada mereka. “Mungkin sebagian di antara mereka juga sudah tahu soal ini,” sebut Amran.
Karena PP No. 99/2012 dinyatakan tidak berlaku surut, maka jumlah napi yang akan mendapat remisi hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri dan remisi umum 17 Agustus mendatang kemungkin bertambah. Hanya, pihak Kemenkum HAM Sumut belum bisa memastikan angkanya, karena mereka mereka masih melakukan pendataan. “Harapan kita napi yang mendapat remisi ya bertambah banyak,” imbuh Kalapas Tanjung Gusta Muji Raharjo.
Seperti di ketahui penerapan PP No. 992012 tentang pengetatan remisi bagi para napi, diketahui menjadi salah satu penyebab kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, penerapatan PP No. 99/2012 ini hanya berlaku bagi narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah PP itu disahkan. Sementara, narapidana lama akan menggunakan PP Nomor 28/2006.
“Bahwa mereka yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum PP No. 99/2012 itu berlaku akan menggunakan PP 28/2006,” kata Amir di Cikini, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Seusai dirinya mengunjungi LP Tanjung Gusta, Amir mengaku telah menampung aspirasi yang disampaikan oleh para narapidana. Amir mengakui insiden tersebut tidak terlepas dari penerapan PP No. 99/2012 yang baru disahkan pada Juni 2012. Karena itu pihaknya akan melakukan evaluasi penyesuaian terhadap penerapan PP tersebut dan harus segera dilakukan.
Sementara itu persoalan air dan listrik yang kerap mati di LP, menurut Amir, hanya salah satu faktor saja. “Tetapi bukan satu-satunya faktor pemicu,” ujarnya.
Kericuhan di Lapas Tanjung Gusta terjadi Kamis (11/7/ malam. Bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi kemudian melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran.
Di saat situasi kacau inilah, ratusan warga binaan itu menggunakan kesempatan kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas. Sekitar 176 napi melarikan diri, termasuk beberapa napi kasus terorisme. Kepolisian hingga saat ini melakukan pencarian ratusan napi yang kabur.
Sementara itu, hingga petang ini, baru 103 napi yang berhasil dikembalikan ke penjara. Sebanyak 109 lainnya masih belum tertangkap, termasuk 4 terpidana kasus terorisme. Mereka masih melarikan sejak kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta pada Kamis (11/7) hingga Jumat (12/7) dini hari.

Close Ads X
Close Ads X