Medan | Jurnal Asia
Subdit IV/Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mengungkap jaringan penjualan wanita melalui via BlackBerry Massenger (BBM).
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan lima orang mahasiswi dan seorang mucikari bernama Bona Sinaga alias Yasmine di salah satu hotel berbintang di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.
Wadir Reskrimum Poldasu, AKBP Enggar Pareanom mengatakan, pengungkapan penjualan wanita itu berawal dari informasi masyarakat. Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dengan menyaru sebagai lelaki hidung belang. Setelah harga disepakati, aparat lalu bertemu dengan mahasiswi dan mucikarinya di hotel. “Saat bertemu itulah, kita langsung mengamankan kelima mahasiswi serta mucikarinya,” ujar Enggar, Rabu (29/7).
Dikatakan Enggar, modus yang digunakan sang mucikari adalah melalui via BBM. “Kelima mahasiswi itu merupakan korbannya. Mereka dijual seharga Rp2 juta oleh tersangka Bona Sinaga alias Yasmine. Dari situ mucikari mendapatkan uang Rp500 ribu,” jelas Enggar.
Dari pengajuan tersangka, ia sudah melakoni bisnis haram itu selama tujuh bulan. Para korban didagangkan secara bebas, tidak harus orang tertentu, semisal pejabat atau anggota dewan. Enggar juga menjelaskan bahwa tersangka bekerja sebagai petugas salon. Untuk pengakuan lebih lanjut pihaknya masih sedang mendalami kasus tersebut. “Proses lanjut masih kami dalami untuk membuka kasus-kasus trafficking,” katanya.Dari penangkapan diamankan barang bukti 17 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 18 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 7 alat kontrasepsi dan 6 HP.
(ial/mag-07)