Pengabaian Tata Ruang Penyebab Medan Macet

FOTO-UTAMA___kenderaan-terjebak-1
Medan | Jurnal Asia
Pengabaian terhadap berbagai ketentuan tata ruang diperkirakan menjadi penyebab utama meningkatnya potensi ke­macetan dan kepadatan lalu lintas di Kota Medan. “Pembangunan fisik yang dilakukan di Kota Medan selama ini diduga banyak melanggar aturan tata ruang,” kata anggota DPRD Sumatera Utara Brilian Moktar, Selasa (23/9).
Menurutnya jika memang menggu­nakan konsep dan aturan tata ruang, acuan yang dipakai juga sudah ketinggalan zaman dan tidak tepat untuk dijalankan pada masa kini.”Aturan yang dipakai hanya tata ruang tahun 1979,” katanya.
Menurut dia, kondisi itu diperparah dengan hampir tidak adanya audit dan evaluasi terhadap realisasi tata ruang yang ada, termasuk kemungkinan dijalankan atau tidak dijalankan
.Akibat pengabaian tata ruang tersebut, hampir tidak ada ketentuan yang jelas tentang kebolehan dan larangan bagi kendaraan tertentu untuk melintas di Kota Medan. ”Tidak diketahui di mana mobil seperti ini jalan, di mana tidak boleh.
Parahnya, kesemrawutan itu terkesan dilindungi oleh oknum tertentu,” katanya.Ia mengatakan selain memastikan pemba­ngunan yang mengacu konsep tata ruang, Pemkot Medan juga harus menyiapkan lahan parkir di sejumlah lokasi untuk mengatasi kemacetan.
Tidak adanya lokasi parkir secara khusus tersebut, katanya, menyebabkan masyarakat terpaksa memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga menambah potensi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
“Pada beberapa tahun lalu kondisinya tidak sama dengan saat ini karena sepeda motor dan mobil masih belum banyak Beda dengan kondisi sekarang ini,” katanya. Selanjutnya, kata Brilian, Pemkot Medan perlu berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia untuk memindahkan stasiun besar dari inti kota. Stasiun besar yang selama ini berada di kawasan Lapa­ngan Merdeka Medan dapat dipindahkan ke kawasan Medan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Denai, atau Amplas.
“Yang penting, stasiun besarnya ja­ngan lagi di inti kota,” kata politikus PDI Perjua­ngan itu. Jika stasiun besarnya sudah dipindahkan, Pemkot Medan dapat menjadikan lahan yang selama ini digunakan untuk rel dan pinggirannya sebagai lokasi parkir.
Dengan lokasi parkir yang tidak terlalu jauh, katanya, pengguna kendaraan dapat berjalan kaki menuju lokasi yang ingin dituju.
Ia mencontohkan masyarakat yang ingin menuju kawasan Kesawan di Jalan Ahmad Yani dan lokasi sekitarnya untuk berjalan kaki setelah memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang akan dibangun di sekitar stasiun besar.
“Di Jalan Ahmad Yani tidak boleh ada parkir lagi. Supaya mereka berjalan. Kalau banyak jalan, kan sehat,” kata Brilian. Ia menyatakan konsep tersebut telah dite­rapkan di Singapura yang menjadi salah satu lokasi wisata menarik bagi berbagai turis internasional, termasuk dari Indonesia. (ant)

Close Ads X
Close Ads X