Pakpak Bharat Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pakpak Bharat | Jurnal Asia

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Karo dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berencana menjalin kerjasama dalam rangka mendaftarkan seluruh pejabat negara, (Bupati/Wakil Bupati, Ketua/Wakil Ketua DPRD), Kepala Desa, Aparatur Desa, ASN, dan Honorer di Kabupaten Pakpak Bharat agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rencana ini tertuang dalam rapat kerjasama Operasional (KSO) di Bale Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, yang dihadiri Sekretaris Daerah, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Ka. Dinas Pendidikan, Mester Padang, S.Pd, MM, Ka. Dinas KP2T-PM Drs. Losmar Berutu, MM, Asisten Administrasi dan Pembangunan Supardi Padang, SP, MM.

Dari unsur BPJS hadir Deputi direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut yang diwakili oleh Asisten Deputi Keuangan Rakesh Sitepu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota yang diwakili oleh Kepala Bidang BPU, Inggrid Mayasari Ginting, dan Kepala BPJS kantor wilayah Karo, Sanco Manullang. Tampak hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Dairi yang diwakili oleh Kasi Datun, Zulkarnain Harahap.

Zulkarnain Harahap menyampaikan, dasar kerjasama adalah Undang-undang No.24 Tahun 2011 Pasal 11 menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Hal ini yang menjadi acuan dasar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang merupakan program publik dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan peyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial serta pesertanya tidak hanya pekerja umum namun juga terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Negara, TNI/Polri, tenaga honorer dan pekerja harian lepas lainnya. “Mekanisme penggajiannya telah di atur secara akuntabel oleh instansinya,”ujarnya.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program yang baik dan harus didukung oleh semua kalangan masyarakat termasuk juga pemerintah daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Pakpak Bharat Dr Remigo Yolando Berutu MFin, MBA, melalui Sekda Sahat Banurea , bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat didukung oleh pemerintah, oleh karena banyaknya manfaat yang diperoleh bagi pesertanya. “Seluruh aspek yang bakal menjadi peserta BPJS agar didaftarkan secepat mungkin,”pungkasnya.

Informasi data diperoleh, terdapat sekitar 4,8 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. PNS pada dasarnya dilindungi oleh program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM dari PT Taspen.

Dengan top up kepesertaaan ke BPJS Ketenagakerjaan, PNS bisa memanfaatkan fasilitas penjaminan tanpa batas (unlimited) JKK. Karena fasilitas penjaminan JKK Taspen berlaku plafon atau batas atas pembayaran.

Dengan begitu PNS bisa memanfaatkan fasilitas penjaminan unlimited dari program JKK yang tidak dimiliki oleh Taspen. Dalam kasus kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin berapapun biayanya dan berapapun lamanya waktu untuk perawatan pokoknya sampai peserta sembuh dan kembali bekerja.

(marudun)

Close Ads X
Close Ads X