Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan tingkat pendapatan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta/tahun. Dari posisi PTKP saat ini yaitu Rp 24,3 juta/tahun. Rencananya, perubahan ini akan dilakukan pada tahun ini juga. Dengan begitu, maka pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta/bulan akan bebas pajak, untuk pembayaran pajak 2015.
“Berlaku tahun ini sebenarnya, kan baru buat bayar pajak tahun 2015,” ungkap Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/5).
Aturan untuk PTKP akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Pemberlakuan ini nantinya akan berlaku surut mulai Januari 2015. Bambang menjelaskan, kebijakan ini diambil, karena melihat tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah mengalami kenaikan. Bahkan lebih tinggi dibandingkan batas dari yang ditetapkan sebelumnya. “Sekarang kan UMP sudah naik lebih tinggi, jadi memang harus dinaikkan PTKP,” ujarnya.
Beberapa daerah, kata Mardiasmo, sudah bahkan mendekati angka Rp 3 juta per bulan. Misalnya seperti Bekasi dan DKI Jakarta. Tapi di sisi lain, ada inflasi yang juga bergerak ke atas. Meski tahun ini diharapkan dapat ditekan pada level 4% plus minus 1%. Sehingga, kenaikan PTKP dilakukan untuk menjaga daya beli masyakarat, sehingga batas gaji yang dikenakan pajak juga dinaikkan. “Kalau untuk masyarakat kecil, PTKP dinaikkan itu berharga sekali,” ujarnya.
Ini pun nanti diharapkan bisa sebagai salah satu pendorong ekonomi untuk tumbuh lebih tinggi, khususnya dari komponen konsumsi rumah tangga. “Kemampuan masyarakat untuk konsumsi lebih bagus. Ini mendorong pertumbuhan ekonomi juga. Jadi ada multiplier effect juga,” tukasnya. (ant/dtf)