Hapuskan PP Remisi!

Medan | Jurnal Asia

Dialog. Perwakilan narapidana menjelaskan pemicu kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta yang menyebabkan lima orang tewas saat berdialog dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin serta Muspida Plus Sumut di Medan, Jumat (12/7).
Dialog. Perwakilan narapidana menjelaskan pemicu  kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta yang menyebabkan lima orang tewas saat berdialog dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin serta Muspida Plus Sumut di Medan, Jumat (12/7).

Ternyata, kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tak semata dipicu padamnya listrik dan air. Tetapi lebih kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang remisi dan bebas bersyarat.
Hal itu diungkapkan sejumlah napi kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang datang ke Lapas Klas I Tanjung Gusta pasca kerusuhan, Jumat (12/7). Dalam pertemuan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Klas I Medan, terpidana kasus teroris CIMB Niaga Jalan Aksara, Abdul Gani Siregar alias Wak Geng minta agar PP No 99 Tahun 2012 dihapus. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi dan bebas bersyarat kepada terpidana kasus pembunuhan, korupsi, narkoba, traficking, ilegal logging, terorisme, kejahatan keamanan negara, hak asazi manusia yang berat dan kejahatan trans nasional saat peringatan hari besar keagamaan. Para napi juga mengaku tidak pernah mendapat sosialiasi terkait peraturan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin didampingi Dirjend Pemasyarakatan Muhammad Sueb, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Pangdam I/BB Mayjend Burhanuddin Siagian, Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan dan Kakanwil Menkuham Sumut, Budi S ketika menerima 10 perwakilan narapidana, tak menampik PP No 99 belum tersosialisasi dengan baik.
“Mereka (narapidana, red) menilai penerapan PP tersebut tidak adil. Karena sebelum PP No 99 terbit, mereka rutin menerima remisi,” kata Amir. Amir berjanji menampung aspirasi napi Lapas Klas I Tanjung Gusta dan akan mencari solusinya. “Itu janji saya,” tegasnya.
Kabid Humas Poldasu Kombes Raden Heru Prakoso usai pertemuan dengan para napi Tanjung Gusta, menjelaskan, jumlah napi yang melarikan diri sebanyak 150 orang dan yang berhasil ditangkap sebanyak 61 orang.
“14 orang diantaranya terpidana kasus terorisme. Sembilan masih dicari keberadaannya, sedangkan lima orang berhasil ditangkap,” katanya. Lima napi tersebut bernama Anton Sujarwo alias Supriyadi, Abu Azam alias Zumirin alias Sobirin, Jaja Miharja alias Ashim alias Syafrizal, Gema Ramadan dan Beben Khairul Rizal alias Samson. Heru mengaku Poldasu telah memerintah seluruh polres melakukan pencarian dan memperketat penjagaan di daerah perbatasan.
Sementara itu, Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta menyebutkan pihaknya mengamankan 55 napi yang kabur. “Ada yang diamankan di wilayah Medan, satu orang ditangkap di Aceh Timur. Lima diantaranya napi kasus teroris yang ditangkap di Medan dan Belawan,” bebernya.
Sedangkan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumut, Budi Sulaksana mengklaim situasi di Lapas Klas I Tanjung Gusta sudah kondusif. “Petugas TNI bersama Polri telah melakukan pembersihan. Listrik dan air ke lapas juga sudah kembali mengalir. Tapi pihak lapas belum mengaktifkan jam besuk sampai kondisi benar-benar pulih,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, lima orang dua diantaranya sipir tewas terpanggang dalam kerusuhan di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Kamis (11/7) malam. Mereka adalah Ahwia Batam (tahanan pendamping) yang meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih, Yohanes (tahanan pendamping) tewas dalam lapas, Hendra Riko Naibaho (pegawai lapas) ditemukan tewas di ruang registrasi lapas, Bona Situngkir (pegawai lapas) juga ditermukan tewas di ruang register lapas dan seorang wanita belum diketahui identitasnya, namun diduga pegawai lapas.
(Bowo/Adek Ong/Bambang)

Close Ads X
Close Ads X