Enam Mantan Staf Ditengarai Cemarkan YPBB

Medan | Jurnal Asia

Tidak terima atas keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Masa Abdi YPBB Medan tahun pelajaran 2013/2014, enam mantan staf ditengarai mencemarkan nama baik sekolah karena memberikan keterangan tidak benar ke berbagai instansi, Senin (8/7). Keenam mantan staf tersebut yakni, Rudiyanto Tanwijaya (sebelumnya menjabat Kepala SD), Law Wi Wi (guru Mandarin SMP), Johan (WKS SMA), Nurseli Wijaya (guru SD), Betty Salim (guru SD) dan Andri (staf prasarana).

Kepada Jurnal Asia di Medan, Selasa (9/7), Direktur Pendidikan YPBB, Peter Lim, menjelaskan penyebab tidak diperpanjangnya SK masa abdi keenam staf tersebut. Menurutnya, sekolah memiliki standar penilaian dan target yang harus dicapai sesuai dengan aturan secara nasional hingga sesuai dengan visi dan misi YPBB. Aspek itu mencakup etika kerja, tata tertib, garis besar program dan prosedurnya, serta dengan parameter jelas. Salah satu contohnya, dalam koridor kepala sekolah, sudah menjadi kewajiban untuk menyusun rencana kerja, mengimplementasikannya, dan di dalam praktik harus menciptakan suasana yang mencerminkan budaya pendidikan dengan menjunjung nilai-nilai, serta kebersamaan.

Ia menjelaskan, target pendidikan untuk masing-masing guru tentu dituangkan dalam kerangka kerja yang harus diawasi pelaksanannya agar tujuan pendidikan itu tercapai. Ada etika yang mewajibkan agar urusan pendidikan dan mekanismenya diselesaikan secara pendidikan dan di lingkungan pendidikan. Sebagai klarifikasi terkait ketidakpuasan sejumlah staf terhadap pemberhentian SK Masa Abdi, hal itu harus ditinjau dari aturan yang berlaku, terutama pada kemampuan sesuai perkembangan zaman. “Misalnya pada masa lampau dengan pembekalan dan syarat kecakapan tertentu, seorang kepala sekolah dan guru dianggap layak untuk melaksanakan tugas. Seiring perkembangan zaman, dalam rangka peningkatan mutu, maka kepala sekolah dan guru itu diharapkan mengembangkan diri dalam memenuhi target yang diharapkan demi membekali siswa ke arah lebih bermutu. Tetapi setelah tiba pada periode waktu yang ditentukan dan sesuai dengan parameter penilaian kecakapan, staf itu tidak memenuhi  delapan kriteria yang telah dimengerti harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Peter Lim menambahkan, dalam manajemen pendidikan, harus menjunjung profesionalisme. Seorang kepala sekolah harus menentukan target pendidikan dan cara pencapaiannya. Bagian ini sangat penting dan manakala tidak terpenuhi akan sangat memprihatinkan. Sementara, seorang guru harus mengerti tuntutan dan perubahan zaman. Bila masih berkutat pada cara-cara yang tidak suistainable ini, akan membawa resiko bagi anak didik. “Teguran dan bimbingan tentu layak diberikan demi mendukung proses pembelajaran. Tetapi ketika teguran tidak disikapi secara sungguh-sungguh dan sikap menjadi kurang layak, terutama dalam berkomunikasi, ini dapat menjadi preseden buruk kepada diri, rekan, pimpinan hingga anak didik,” ujarnya.

Mengenai masa bakti yang kemudian tidak diperpanjang lagi dinilai sebagai kurangnya kearifan, pihaknya menegaskan, bahwa lama mengabdi adalah bagian dari kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan tugas dan mengembangkan kecakapan. Tetapi ketika mengembangkan diri dan memenuhi kriteria kecakapan untuk mencapai target pendidikan seperti yang diamanahkah itu tidak terpenuhi, staf dimaksud tentu harus bertanggung jawab dan menyikapi dengan itikat baik. Begitu juga soal statement adanya perlakuan fisik pada salah seorang staf, Peter Lim membantahnya. “Itu tidak benar sama sekali, karena setiap ruang diawasi secara baik dengan berbagai perangkat pendukung,” tutur Peter Lim.
Pihaknya berupaya selalu terbuka menerima masukan melalui cara yang layak. Apalagi, sikap tidak puas dan memberikan statement yang membingungkan itu merugikan YPBB. “Ada mekanisme dan institusi yang kompeten untuk mencari jalan keluarnya. Hendaknya kita arif dan mampu memilah segala sesuatu dengan objektif,” tandasnya. (Netty Guslina)

Close Ads X
Close Ads X