Utang Menumpuk, Seorang Ibu Nekat Jual Sabu

Surabaya | Jurnal Asia
Seorang ibu beranak dua ditangkap Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (29/5) di rumahnya karena menjadi pengedar sabu di sekitar Surabaya. Tersangka bernama Fitri (31), warga Jalan Pragoto Surabaya.

“Pelaku merupakan hasil pengembangan pengungkapan anggota,” ungkap Wakasat Narkoba, Kompol I Wayan Winaya didampingi Unit Idik III, AKP Gatot Budi Prasetyo di kantornya.
Wayan mengatakan, pelaku mengaku kalau menjadi pengedar karena terjerat hutang Rp40 juta “ Suaminya kuli bangunan dan dia punya hutang Rp40 juta,”terangnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 4,96 gram,1 butir ekstasi 1 timbangan elktrik dan ratusan plastik klip. Sedangkan untuk pasal yang dijerat kepada pelaku, penyidik menyiapkan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dan diancam hukuaman maksimal 15 tahun Penjara. (bsc)

Close Ads X
Close Ads X