Transaksi Narkoba, Pemasok Ganja 10 Kg Aceh-Medan Diciduk Polisi

Medan | Jurnal Asia
Petugas Polsek Medan Timur mengamankan seorang pemasok sekaligus pengedar ganja asal Aceh menuju Medan, Rabu (17/7) malam. Tersangka Choiri (32) diringkus saat transaksi narkoba di kawasan Jalan Sisingamangaraja, dari tangannya polisi menyita barang bukti narkoba seberat 10 Kg bernilai puluhan juta rupiah.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jalan SM Raja,” ujar Kapolsek Medan Timur AKP Efianto kepada wartawan, Kamis (18/7) siang.
Polisi yang mendapat informasi itu melakukan penyelidikan di lokasi. Saat akan bertransaksi polisi menemukan tersangka tengah membawa daun haram itu. Tanpa mengulur waktu polisi langsung menggeledah tersangka dan menemukan daun ganja kering seberat 10 Kg dari dalam tas tersangka. “Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jamak,” kata Efianto.
Tak ayal Choidir warga Jalan Bambu terpaksa berurusan dengan hukum. Dalam pengakuannya, ganja tersebut yang diperolehnya dari seorang pemasok bernama Syaiful, warga Banda Aceh. “Aku dapat bayaran Rp200 ribu per satu kilo bang,” katanya di Mapolsek Medan Timur.
Hingga saat ini tersangka dan barang buktinya masih diamankan di Mapolsekta Medan Timur. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedarnya di Medan. (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X