Tingkahnya Buat Resah Warga, 2 Pecandu Sabu di Kampung Lalang Diringkus Polsek Sunggal

Kedua tersangka pecandu sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Lantaran tingkahnya membuat resah warga, dua orang pecandu narkoba jenis sabu-sabu di Jalan BLKI Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal ditangkap polisi. Selasa (18/8/2020).

Adapun kedua tersangka narkoba yang diamankan yakni berinisial SD (34) dan MI (22) keduanya warga setempat. Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini berawal berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku kedua tersangka yang kerap memakai narkoba.

Baca Juga : Spesialis Curanmor Terkapar, Kedua Kakinya Jebol Ditembak Polsek Percut

“Atas adanya info tersebut, team segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan saat melihat keduanya, team segera melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Budiman mengatakan salah satu tersangka mencoba membuang narkoba namun dilihat oleh petugas yang langsung meminta tersangka untuk mengambil plastik klip yang dibuangnya tersebut.

Atas penemuan barang bukti tersebut keduanya diamankan ke mako Polsek Sunggal guna pendalaman.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar kanit mengakhiri.

(wo)

One response to “Tingkahnya Buat Resah Warga, 2 Pecandu Sabu di Kampung Lalang Diringkus Polsek Sunggal

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X