Tersangka Kasus Pencurian Ditangkap Saat Pegang Sabu

Medan | Jurnal Asia
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Mungkin ungkapan itu yang cocok ditujukan kepada pria yang satu ini. Berbulan-bulan menjadi daftar pencari orang (DPO) kasus pencurian, akhirnya Aang Zunaidi (35), warga Jalan Binjai KM9,5, Gang Mesjid No 24, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal dapat diciduk Polisi, Jumat (3/7).

Dalam proses penangkapan Aang, ternyata menyimpan cerita yang menarik. Ditemui usai diperiksa di ruang penyidik, pengangguran ini mengaku pasca dia mencuri di rumah Linda Yani (38), warga Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Gang Sekolah, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, dia memutuskan untuk kabur ke kawasan Binjai Utara.

“Aku malingnya bulan Maret, waktu itu pagi hari. Tidak ada orang di rumahnya. Aku masuk dari pintu depan dengan cara merusak engsel pintunya pakai obeng. Dari rumahnya aku mendapat gelang emas seberat 5 gram, 3 buah cincin emas putih seberat 7 gram, 2 Hp merk Nokia dan Mito serta uang tunai Rp500 ribu. Total keseluruhannya yang ku dapat sekitar Rp2 Jutaan lah. Habis itu aku kabur,” ungkap ayah 2 orang anak ini.

Selama pelariannya itu, dia sempat berpindah-pindah tempat, karena mendapat firasat aneh. “Aku sudah tak terhitung lagi maling berapa kali. Tapi pas maling di rumah itu perasaanku tak enak. Mau ngapain pun nggak enak. Itu lah pas aku jalan-jalan dekat rumahku, aku ditangkap polisi,” sesalnya.

Menurutnya, sebelum dia beraksi, biasanya dia akan melihat sasaran dulu. Setelah dia mengetahui bagaimana aktivitas di rumah sasarannya, maka dia akan beraksi. “Semua itu tergantung felling. Kalau kita sudah yakin akan berhasil maka akan berhasil. Aku nekat menjadi maling karena kebutuhan ekonomi. Aku pemakai sabu. Sudah setahun aku menjadi pemakai. Kalau nggak ada uang untuk nyabu, aku pasti beraksi,” tutupnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Oscar Stefanus Setjo didampingi Panit Reskrim II, Ipda S Sebayang mengaku, selain meringkus Aang, pihaknya juga menangkap pelaku kasus pencurian. “Aang kita tangkap dekat rumahnya. Dari kantong celananya kita temukan satu paket kecil sabu-sabu. Selain Aang, kita juga menangkap pelaku lain yakni Surya (36), warga Jalan Tanah Tinggi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Heri (33), warga Jalan Sei Mencirim, Dusun IV, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang” kata Oscar.

Dijelaskannya, Surya dan Heri ditangkap karena ketahuan mencuri di rumah milik Syahrizal (35), warga Jalan Sunggal, Gang Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. “Keduanya mencuri sebuah mesin proyektor. Setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya para pelaku kita ringkus di rumah mereka masing-masing. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Untuk pelaku yang bernama Aang ditambah dengan Pasal 114 dari UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut. (mag-07)

Close Ads X
Close Ads X