Tak Kenal Ampun, Polres Tanjung Balai “Lumpuhkan” Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

 

Tersangka ditembak dibagian kakinya menjalani pengobatan di rumah sakit. Ist

Tanjung Balai | Jurnal Asia
Polres Tanjung Balai tampaknya tak kenal ampun bagi pelaku kejahatan narkotika yang meresahkan.

Pengedar narkoba jaringan internasional dibekuk polisi di Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Minggu (27/10/2019).

Saat dilakukan pengembangan, tersangka pengedar Surya Ahyar (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, petugas kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.

Tersangka ditembak dibagian kaki kirinya karena melawan saat dilakukan pengembangan. Dari tangan Surya, petugas turut mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi dengan berat 7,40 gram dan 1 amplop putih.

“Tersangka awalnya ditangkap dari sebuah hotel, dari sana selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (30/10/2019).

Ia melanjutkan saat dilakukan pengembangan petugas berhasil menemukan barang bukti serbuk ekstasi warna biru yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka.

Usai ditemukan barang bukti, lanjut dikatakan Kapolres, tersangka mencoba melarikan diri. Tak pelak, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menghadiahi timah panas ke kaki tersangka.

“Setelah lukanya diobati, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polres Tanjung Balai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka Surya dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU no.35 tahun 2009 ancaman hukuman 6 sampai dengan 20 tahun penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X