SK Masa Abdi Tidak Diperpanjang, Kepsek SD Gunakan Fasilitas Sekolah Tanpa Izin

Tanpa Izin : Pihak Rudiyanto Tanwijaya dipimpin Bhiksu Pratama menggunakan ruang perpustakaan Perguruan Buddhis Bodhicitta tanpa izin dengan alasan rapat intern. IST
Tanpa Izin : Pihak Rudiyanto Tanwijaya dipimpin Bhiksu Pratama menggunakan ruang perpustakaan Perguruan Buddhis Bodhicitta tanpa izin dengan alasan rapat intern. IST

Medan | Jurnal Asia

Dinilai kinerja, etika dan kepemimpinan tidak sesuai dengan standarisasi Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan, Kepala Sekolah Dasar, Rudiyanto Tanwijaya SE, tidak diperpanjang lagi masa abdinya di Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan pada Tahun Pelajaran 2013/2014.

Pihak Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Kota Medan pada Senin, 1 Juli 2013 kemarin. Atas keputusan tersebut, pihak  Rudiyanto Tanwijaya SE, Kamis (4/7), masuk dan menggunakan ruang perpustakaan Perguruan Buddhis Bodhicitta Jalan Selam No 39-41 Medan tanpa izin dari Ketua Yayasan Tongariodjo Angkasa SE, MBA MM dengan alasan rapat intern terkait pemberhentian masa abdi.

Sejumlah orang yang datang bersama Rudiyanto Tanwijaya ke Perguruan Buddhis Bodhicitta yakni, Bhiksu Pratama,  Kasno, Sutini/Cen Suk Hua, Lenny, Elwi, Sudirman, dan Suriana Very Wijaya.

Dari laporan yang diberikan pihak perguruan kepada Jurnal Asia, alasan tidak memperpanjang lagi masa abdi Rudiyanto Tanwijaya, SE pada T.P. 2013–2014 diantaranya, tidak mampu mampu menciptakan dan membangun suasana kerja yang kondusif di lingkungan, tidak mampu membina hubungan baik dengan sesama Kepala Sekolah dan Kepala Sapras di Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan.

Rudiyanto juga dinilai tidak mampu memberikan teguran kepada guru yang tidak bertanggungjawab atau kinerjanya menurun dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Tidak mampu memberikan sanksi atau Surat Peringatan kepada guru yang telah lalai atau melakukan kesalahan.

Selain itu, ia juga melindungi guru yang “jelas–jelas” telah melanggar peraturan sekolah, misalnya melakukan pemukulan, main handphone pada waktu jam dinas, tidak disiplin masuk kelas atau tidak tepar waktu dan masih banyak lagi. Serta menyebarkan provokasi dan gosip yang destruktif dan dengan arogansi, melawan dan menantang atasan.

Bahkan saat seorang guru melakukan pemukulan terhadap siswa dan orang tua murid melaporkan kepada Kepala Sekolah dalam hal ini Rudiyanto, ia tidak merespon dengan serius atau tidak memperingati guru yang bersangkutan. Dan pada tahun ajaran baru, Rudiyanto masih memperpanjang masa kerja guru tersebut.

Semua itu, tentunya telah melanggar tata terbit dan peraturan Perguruan Buddhis Bodhicitta Medan yang telah disepakati bersama. Diantaranya melanggar peraturan nomor 24, nomor 42, nomor 44 dan nomor 45. (Tim)

Close Ads X
Close Ads X