Sembilan Tersangka Judi Diciduk

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Judi Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut meringkus sembilan penjudi kartu joker dan togel dari sejumlah tempat, Senin (13/1).
Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Jidin Siagaian didampingi Kanit Judi AKP Harry Azhar menjelaskan, kesembilan tersangka terdiri empat penjudi togel dan lima kartu joker.
Awalnya petugas menangkap Paimin alias Ahok, (68), penduduk Jalan Sunggal, Kompleks Bakul Indah, Kecamatan Medan Sunggal yang bertindak sebagai penulis.
Selanutnya petugas menciduk Yusrizal Siregar (38) dan Dodi Azmi Siregar (19), keduanya warga Desa Pare-pare, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, serta Darwo alias Gopek (51), penduduk Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas. “Para tersangka togel ini ditangkap di sekitar rumahnya dengan omset mencapai puluhan juta setiap putarannya,” kata Jidin, Selasa (14/1).
Kanit Judi AKP Harry Azar menuturkan, Paimin yang ditangkap di Komplek Bakul Indah, omzet penjualan per hari mencapai Rp30 juta.
Harry mengaku pihaknya tengah mengejar tiga orang agen, masing-masing berinisial S, warga Jalan Sunggal, A alias Apin (40), warga Komplek Bakul Indah dan Kimleng (50), warga Jalan Jawa, Kecamatan Medan Sunggal.
“Bandarnya bernama Jimmi alias A Cu (44), pengusaha game online di Pasar I Indah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, juga masih diburu,” kata Harry.
Sementara tersangka judi kartu masing-masing, Sub Hen alias A Heng (48), warga Jalan Pekong, Kecamatan Medan Sunggal Kota, Lie Sun Lie alias Ali (55), warga Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru, Asiang alias Wijaya (55), warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Sunggal, Tjau Tjai Lian alias A Lian (55), warga Jalan Mawar, Kecamatan Medan Sunggal dan Tjan Kong Si Kang alias Aba (58), warga Jalan Sentosa, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari lima tersangka yang ditangkap di lokasi terpisah itu, disita uang tunai Rp675.000, lima set kartu joker, lima HP serta kertas perhitungan pasangan. (Bambang NL)

Close Ads X
Close Ads X