Polsek Sunggal Ringkus Pecandu Narkoba di Desa Sei Semayang

Pecandu narkoba yang diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Personel Polsek Sunggal membekuk seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Jalan Binjai Km 16 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Senin (13/7/2020) malam tadi.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial PS (29) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur. Dari tangannya diamankan barang bukti 1 plastik kecil sabu-sabu, dan 1 bungkus kertas kecil berisi daun ganja kering.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan di Jalan Binjai Km 16 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal adanya seorang pria yang membawa narkoba.

Baca Juga : Polrestabes Medan Tembak Kurir Narkoba di Diski, Barang Bukti 1,6 Kg Sabu

“Mendapat informasi itu Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” ujarnya, Selasa (14/7/2020).

Yasir mengatakan pihaknya kemudian langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan. “Dan pada saat itu juga laki-laki tersebut membuang sebuah plastik kecil kemudian langsung ditemukan dan diamankan petugas,” ungkap Kapolsek.

Ketiga digeledah bungkusan plastik tersebut berisi 1 paket kecil sabu, selain itu, dikatakan Yasir, personel yang melakukan penggeledahan juga menemukan barang bukti 1 paket ganja dari kantung celana PS.

Tak ayal, atas penemuan barang bukti tersebut kedua pelaku dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X