Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Pembacokan Terhadap Wartawan TV

Tersangka penganiaya wartawan TV diamankan Polres Tanjungbalai dan menjalani pemeriksaan. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Dalam tempo tak sampai 1×24 jam, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membekuk pelaku penganiayaan dengan pemberatan terhadap Arna Wanda Parwata (43) seorang wartawan TV. Senin (6/4/2020)

Tersangka bernama Erwin Susanto alias Ucok (43) ditangkap polisi saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Gg Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti laporan korban yang dianiaya menggunakan parang oleh tersangka, Minggu (5/4/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Baca Juga : Peta Sebaran Covid-19 di Sumut, Ini Wilayahnya

Korban yang merupakan warga Jalan Juanda Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan tersangka warga Tanjungbalai saling mengenal, dan sebelum bertikai, keduanya sempat menghadiri rapat organisasi dan terlibat keributan. Pertengkaran ini berbuntut panjang hingga berlanjut keluar forum rapat.

“Korban terkena bacokan parang di kepala bagian kiri sehingga korban mengalami luka robek,” ujarnya, Senin malam.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala. Ist

Polisi yang mendapatkan laporan korban, dikatakan Putu, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembacokan. Alhasil, dalam waktu singkat, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang telah mengidentifikasi tersangka berhasil membekuknya.

“Barang bukti parang dibuang tersangka di sungai sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres.

Usai ditangkap, tersangka yang merupakan warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar ini lalu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(wo)

Close Ads X
Close Ads X