Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Pengedar Sabu di Jl Tomat

Tiga orang pengedar sabu yang diamankan. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk 3 orang pengedar narkoba jenis sabu saat sedang menunggu pembeli di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Jumat (8/5/2020) malam tadi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Tomat sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga : Jika Tak Ada Kasus Baru Covid-19, Mal dan Sekolah Segera Dibuka

“Mendapati informasi itu personel lalu turun ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Di lokasi, dijelaskan AKBP Putu, personel Polres Tanjungbalai melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan. Keduanya langsung disergap.

“Awalnya diamankan dua orang tersangka yakni RHM alias Lopin (44) dan GS alias Guntur (31) dengan barang bukti 10,30 gram sabu,” ujar Kapolres.

Barang bukti narkoba turut disita. Ist

Usai membekuk keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pengedar bernama IS alias Ivan (47) di Jalan Sudirman KM IV Tanjungbalai.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(wo)

Close Ads X
Close Ads X