Polres Tanjungbalai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Dibawa TKI Asal Malaysia

Polres Tanjungbalai melaksanakan pemeriksaan badan TKI ilegal asal Malaysia. Ist

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Polres Tanjungbalai menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg asal Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia oleh 2 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan jaringan Narkoba internasional ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya 20 orang TKI ilegal asal Malaysia masuk ke wilayah Tanjungbalai, Jumat (7/2/2020) kemarin.

“Dari Malaysia ke 20 orang TKI tersebut naik kapal nelayan bermesin dompeng dan turun di Sei Apung perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kota Tanjung Balai, dari Sei Apung mereka naik betor menuju Kota Tanjung Balai,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020).

Putu mengatakan sesampainya 20 TKI tersebut turun dari betor yang ditumpangi mereka dengan maksud menunggu angkutan mobil, tepatnya di SPBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar, puluhan TKI tersebut langsung disergap personel Sat Intelkam Polres Tanjung Balai.

“Selanjutnya 20 TKI tersebut dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini merincikan 20 TKI ini terdiri atas 3 anak Balita, 5 orang perempuan dewasa, dan 12 pria dewasa.

Nah, saat dilakukan pemeriksaan badan, dikatakan Putu, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam jumlah banyak yakni sebanyak 2000 gram.

“Narkoba ini dibawa oleh dua orang TKI atas nama Muhammad Zul Falinsyah dan Musassirin. Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Sementara, untuk 18 orang TKI lainnya, masih dikatakan Putu, nantinya akan diserahkan ke Kantor Imigrasi setelah dilakukan pendataan menyeluruh.(wo)

Close Ads X
Close Ads X