Polres Tanjungbalai Bekuk BD Narkoba di Teluk Nibung, 112,48 Gram Sabu Disita

Tersangka pengedar sabu yang diamankan polisi. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Seorang bandar (BD) narkoba jenis sabu dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari sebuah rumah di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Tersangka pengedar sabu yang ditangkap seorang pria paruh baya berinisial Y (51) penduduk Jalan TPI Dusun V Desa Bagan Asahan. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 112,48 Gram yang ditaksir harganya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sebuah rumah Jalan Lingkar Utara.

Baca Juga : Percobaan Bunuh Diri di Plaza Jalan Thamrin Digagalkan

“Selanjutnya personel meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Saat dilakukan pengintaian, dikatakan Putu, tersangka yang seharinya bekerja sebagai Nelayan ini didapati sedang berada di teras rumah diduga menunggu pembeli narkoba.

Barang bukti sabu yang diamankan. Ist

 

“Personel lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas dan dari tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu serta tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkapnya.

Tak ayal, atas penemuan barang bukti ini, dijelaskan AKBP Putu tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(wo)

Close Ads X
Close Ads X