Polres Labuhanbatu Tangkap 60 Pelaku Kriminal

Rantauprapat | Jurnal Asia

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dan menangkap 60 orang tersangka dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir Mustafa SIK saat melakukan press rilis kepada sejumlah wartawan, Senin (17/9).

Kapolres menguraikan, untuk kasus Curat, Curas dan Curanmor (3 C) berhasil diungkap 11 kasus dengan 20 orang tersangka. Kemudian, kasus perjudian berhasil diungkap sebanyak 11 kasus dengan 12 orang tersangka.

Sedangkan untuk kasus premanisme diungkap 28 kasus dengan 28 orang tersangka. Namun, hanya 7 tersangka yang dilanjutkan perkaranya sampai tahap penyidikan.

“Sementara 21 tersangka diantaranya merupakan pelaku pengutipan uang di jalanan, hanya dilakukan pembinaan karena tidak ada yang keberatan dan melaporkan. Namun membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi,” terang Frido.

Menurut Frido, kasus yang menonjol adalah kasus Curat di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat dengan tersangka Abdi Manurung. Tersangka mencuri uang dari dalam mobil korban dan menggondol uang sebesar Rp 50 juta.

“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka ini telah melakukan penjambretan di 3 TKP berbeda. Selain itu, tersangka lain yang bernama Dedi dalam status DPO,” tambahnya.

Dalam paparan tersebut diperlihatkan barang bukti antara lain, uang sebesar Rp 1,5 juta, sepeda motor 3 unit, kulkas 2 unit, tv 1 unit, mesin cuci 1 unit, mesin pompa air 1 unit, tape recorder 1 unit, kamera CCTV 1 unit dan mesin jackpot sebanyak 4 unit.
(robet/hut)

Close Ads X
Close Ads X