Belawan | Jurnal Asia
Zulkarnain Lubis alias Ucok Pincang (55), warga Kampung Kurnia, Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang berprofesi sebagai bandar sabu ditangkap Polres Pelabuhan Belawan di kediamannya, Jumat (3/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Keterangan yang dihimpun di Mapolres Pelabuhan Belawan menyebutkan, tersangka diringkus petugas saat sedang berada dalam rumahnya di Kampung Kurnia, Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Dari kamar tidur Zulkarnain Lubis alias Ucok Pincang didapati barang bukti berupa 1/4 gram sabu, sekop/pipet yang ujungnya runcing digunakan untuk menyendok sabu, 1 (satu) bong alat isap sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, plastik berisikan bong yang didalammya terdapat jarum suntik untuk kompor dan 1 (satu) paket sabu seberat 0,37 gram didapat di belakang rumah.
Ketika petugas memeriksa kamar depan tersangka ditemukan barang bukti yakni 1 (satu) kotak besar berisi 18 buah kaca pin belum pernah digunakan.
Saat diperiksa petugas Zulkarnain Lubis alias Ucok Pincang mengaku, kalau dirinya juga menyewakan alat isap sabu berupa kaca pin, seharga Rp5.000 per sekali pakai. “Aku menyewakan kaca pin alat isap sabu kepada pembeli bang, sekali pakai seharga lima ribu,” aku Ucok.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis SH ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan pihaknya berhasil melakukan penangkapan berkat peran serta masyarakat yang mau menginformasikan bahwa di sekitar mereka sering terjadi transaksi penjualan sabu. “Informasi yang kami dapat dari warga, langsung kami jajaki dan melakukan penangkapan,” ungkap Ichwan.
Guna menjalani pemeriksaan, saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan.
(syahril)