Polisi Ungkap Pemalsu STNK

Jakarta | Jurnal Asia
Polsek Pademangan mengungkap kasus pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai kedok untuk menipu konsumen. Alhasil tiga tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus ini.
Mereka adalah W (29), DS (33) dan AB (26). Diketahui awalnya komplotan ini awalnya menjalankan usaha biro jasa pengurusan dokumen yang berkantor di wilayah Jakarta Timur sejak dua tahun yang lalu. Namun sejak dua bulan yang lalu mereka melakukan aksi pemalsuan dokumen dan penipuan.
“Tersangka W selama ini berperan sebagai biro jasa yang menerima pengurusan dokumen. Kemudian berkas-berkasnya diserahkan ke DS dan AB untuk dipalsukan,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Andri Ananta, Jumat (14/2).
Andri menjelaskan, dalam pemalsuan STNK tersangka memalsukan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB SWKILJ yang terdapat dibagian belakang STNK, serta mereka juga terindikasi memalsukan dokumen lain. Diantaranya seperti, Ijazah, Bukti Fiskal, faktur dan buku catatan pengiriman berkas mutasi kendaraan bermotor.
“Korban tidak akan tahu mereka telah tertipu bila belum melakukan pengurusan perpanjangan STNK-nya kembali. Kita akan kordinasikan dengan kantor Samsat se-Jabodetabek dan Jawa Tengah terkait sekitar 80 dokumen yang sudah di palsukan oleh pelaku,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari razia kendaraan roda dua yang dilakukan jajaran Polsek Pademangan. Saat razia, tersangka DS yang tengah mengendarai motor dan tidak membawa STNK. Setelah itu DS membawa petugas ke rumahnya di Jalan Budimulia No 57 RT 03/12, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
“Ketika itulah petugas melihat banyak dokumen. Saat ditelusuri ternyata mereka merupakan komplotan pemalsu dokumen,” terang Andri.
Sementara itu salah satu tersangka W memiliki kartu pers wartawan dari Media Nusantara News di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dilakukanya untuk memuluskan pendekatan dengan petugas Samsat.
“Saya mengurus kartu pers itu dengan biaya Rp200 ribu dengan teman saya. Untuk STNK, kalau membedakan antara yang asli dan buatan saya, gampangnya terlihat dari ketajaman hasil cetakan dan hologram,” terang tersangka W.
Tersangka DS menambahkan cetakan STNK yang palsu itu tidak sejelas yang asli.
Sedangkan hologram dari lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB SWKILJ yang terdapat dibagian belakang STNK bila diperhatikaan konturnya lebih tebal dan tidak detail cetakannya.
“Cara memalsukanya dengan cara menscanning dokumen yang akan dipalsukan kemudian mengeditnya dengan menggunakan Corel Draw setelah itu diedit lalu diprint,” jelasnya.
Adapun akibat pemalsuan STNK, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP terkait pemaslsuan surat atau dokumen. Serta pelaku ditahan maksimal enam tahun penjara. (Dt)

Close Ads X
Close Ads X