Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Martubung

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Dua orang pengedar ganja di Kecamatan Medan Martubung dibekuk polisi dari lokasi terpisah. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti puluhan paket daun ganja kering.

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni MS (37) dan AJ alias Ocu (47). Penangkapan kedua berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Martubung.

“Mendapatkan informasi, kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka MS di Jalan Rawe 1, Martubung,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga : Sadis! Bunuh 50 Sopir Taksi, Jasad Diumpankan ke Buaya

Setelah menangkap MS, petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan MS, petugas kemudian menangkap AJ di kawasan Martubung.

“Tersangka AJ merupakan pemasok daun ganja kepada MS untuk diedarkan,” ucap Juriadi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 50 paket daun ganja kering siap edar seberat 104 gram dan satu paket besar daun ganja seberat 147 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Untuk proses penyelidikan, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Sementara seorang bandar lainnya yang berinisial UC saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya. (wo)

 

Close Ads X
Close Ads X