Medan | Jurnal Asia
Penyidik Reskrim Unit Tipiter Polresta Medan menahan pelaku usaha galian C ilegal di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak. Tersangka DF (30) warga Patumbak kini ditahan di sel Polresta Medan. Sedangkan 28 pekerja yang sempat diboyong ke Polresta Medan telah dipulangkan.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Tipiter AKP Fathir yang dikorfirmasi wartawan, Senin (8/2) kemarin membenarkan DF sebagai pelaku usaha galian C ilegal telah ditahan setelah dilakukan penggerebekan, Rabu (28/1) sore lalu.
“Tersangka kita tahan dan dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki Ijin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas AKP Fathir.
Saat ini lanjutnya, pihaknya masih merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus galian C ilegal untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penggerebekan galian C illegal di Jalan Pantai Rambung, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak dilakukan Reskrim Polresta Medan, Rabu (28/1) sore kemarin.
Begitu di lokasi petugas terus bergerak menghentikan kegiatan penambangan ilegal tersebut dan mengamankan 28 orang pekerja, 10 dump truck, dan 1 unit alat berat (ekskavator). Barang bukti tersebut kemudian diboyong ke Polresta Medan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan galian C ilegal ini sudah tahunan beroperasi. Adapun tanah yang diambil dari galian C tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp400 ribu per dump truk. (bowo)