Polisi Ringkus Sembilan Pengguna Sabu

Tebing Tinggi | Jurnal Asia
Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu. Para pecandu narkotika tersebut diringkus dalam waktu sepekan terakhir ini.
“Dari sembilan tersangka yang ditangkap, satu orang masih pelajar SMA, satu orang
ibu rumah tangga, dan satu orang lagi adalah PNS di jajaran Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Tebingtinggi”, jelas Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti, didampingi Kasat Narkoba AKP Viktor Ziliwu kepada Wartawan, Senin (15/7).
Dijelaskannya, para tersangka ditangkap dari tempat berbeda, Subandi (19) warga Jalan Ir H Juanda, Ambran Koto (38) warga Jalan Letda Sujono, Dedi Riswayono (30) warga Jalan KF Tandean, seorang ibu rumah tangga, Eka Puspita (26) warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan II Karya Jaya Kota Tebingtinggi dan seorang pelajar SMA Swasta di Kota Tebingtinggi, Reza Pradana (16) warga Jalan Letda Sujono Kota Tebingtinggi. Lima tersangka ditangkap di rumah Amran Koto, Minggu (14/7) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tiga paket kristal berbentuk sabu-sabu, satu kaca pirex, delapan lembar plastik, satu buah jarum suntik, dua buah mancis, satu buah handphone Nokia dan satu bungkus rokok Djisamsu.
Sebelumnya, Jumat (12/7) sekira pukul 22.30 WIB, Sat Narkoba juga berhasil menangkap tiga tersangka pemakai sabu di Jalan Nangka Lingkungan I Kota Tebingtinggi, tepatnya di halaman SMK Negeri 3 Tebingtinggi diantaranya, Fauzan Panggabean (26) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di istansi Satpol PP Kota Tebingtinggi. Faisal Permadi Lubis (24) warga Jalan Nangka dan Andi Cristian Marbun (25) warga Jalan Purnawirawan Kota Tebingtinggi.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik berisikan sabu-sabu, satu buah kaca pirex, satu buah pipet plastik dan satu botol jarum suntik”, papar AKP Ngemat Surbakti.
Sedangkan tersangka lainnya, Supitra Sinuraya (24) warga Dusun III Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi sedang membawa narkotika jenis daun ganja ketika melintas di Jalan Sei Kelembah Lingkungan VII Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi.
“Sembilan tersangka semua masih kami tahan di rumah tahanan Polres Tebingtinggi bersama barang bukti, sesuai Pasal 11s ayat 1 Subs Pasal 1 dan Subs Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam hukuman delapan tahun penjara”, terang Kasubbag Humas AKP Ngemat Surbakti. (Isa)

Close Ads X
Close Ads X