Polisi Ringkus 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan! Korban Dianiaya Terkait Masalah Sabu

Wakapolres Tanjungbalai Kompol Jumanto menunjukkan foto korban yang nyaris tewas dianiaya. Ist

 

Tanjungbalai | Jurnal Asia
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membekuk 4 orang pelaku percobaan pembunuhan di Jalan Pandan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Wakapolres Kompol H Jumanto menjelaskan adapun keempat pelaku yang diamankan yakni berinisial HK (42) warga Jalan HM Nur Kecamatan Datuk Bandar Kota, AN (37) warga Jalan Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung, KH (44) warga Jalan Angkasa Aceh Selatan, TS (37) warga Aceh Timur.

“Korban (Evin Edward Sitorus) diajak oleh tersangka HK ke rumah tersangka WD (DPO) di Jl Pandan untuk menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka yaitu penggelapan narkotika jenis sabu milik WD yang dilakukan oleh korban,” ujar Kompol Jumanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Kamis (2/7/2020).

Sesampainya di ladang milik tersangka WD, dijelaskan Kompol Jumanto, korban dan tersangka terlibat cekcok mulut. Hingga keempat tersangka lain ikut memukuli korban hingga babak belur.

Baca Juga : Lagi Jongkok Aduk Semen, Kuli Bangunan Tewas Dicangkul di Desa Sei Rotan

“Korban mengalami luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah yang pada luka tersebut mengeluarkan darah,” jelas Wakapolres.

Tak puas sampai disitu para tersangka juga menyekap korban mengikat tangan, dan melakban matanya dan memasukan ke dalam mobil Nissan X Trail untuk dibawa ke Simpang Kawat.

“Di dalam mobil korban terus dianiaya oleh para tersangka dan dipaksa mengakui perbuatannya (menggelapkan sabu),” katanya.

Sesampainyaampai di Jalinsum tepatnya d idepan rumah makan Kecamatan Pulau Raja, diterangkan Wakapolres, mobil yang dikendarai oleh para tersangka menabrak mobil ambulance dari arah belakang, kemudian mobil yang digunakan oleh para tersangka dam ambulance berhenti.

“Dan saat bersamaan juga ada mobil patroli Polsek Pulau Raja, melihat ada kesempatan maka korban langsung berteriak meminta tolong,” kata Kompol Jumanto.

Mendengar teriakan minta tolong, petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung mendatangi mobil para tersangka serta mengamankan korban, para tersangka dan mobil yang digunakan oleh tersangka. Bila tidak cepat ditolong, bisa saja korban tewas dianiaya.

“Keempat tersangka sudah ditahan, satu orang buron berinisial WD,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 2o Subs Pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHP Pidana dengan ancaman di atas 10 tahun kurungan penjara.(wo)

Close Ads X
Close Ads X