Polisi Bubarkan Pengunjung Pantai Pijat di Jl Haji Anif Desa Sampali, 22 Orang Diamankan

Polisi membubarkan kerumunan warga yang berkumpul di Pantai Pijat Desa Sampali. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Guna mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19, polisi membubarkan kerumunan pengunjung di sejumlah panti pijat di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumat (1/5/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di 6 lokasi berbeda tersebut, petugas pun kembali menemukan 22 orang yang sedang duduk-duduk sembari berkumpul. Lantas, ke 22 orang yang terdiri dari 11 pria dan 11 wanita itupun dibawa ke Kantor Desa Sampali untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Aris Wibowo melalui Kasie Humasnya, Aiptu Basrah Mansyah saat ditanya wartawan membenarkan kalau Polsek Percut Seituan bersama dengan Pemerintahan Desa Sampali, telah melakukan pembubaran di 6 lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Baca Juga : Pemuda Muslim dan Pemuda Kristen Serukan Pesan Damai Bulan Ramadhan

“Ada 22 orang yang kita boyong ke Kantor Desa Sampali untuk didata, dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak lagi berkumpul guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona ini, “terangnya, Sabtu (02/05/2020) siang.

Kali ini kegiatan pembubaran masyarakat serta menyampaikan imbauan guna mencegah penyebaran Virus Corona, masih diterangkannya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Luis Beltran K Marissing, STK, SIK, MH serta turut dihadiri
Kades Sampali, Muhammad Ruslan, SH beserta Kadus Desa Sampali dan BKM Desa Sampali.

Adapun lokasi yang menjadi titik kegiatan di Desa Sampali tersebut yakni Panti Pijat Canser milik Fitri, Panti pijat Mawar dan Panti pijat Nirwana yang berada di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Lalu di Lapo Tuak/ Cafe Black milik Susiani yang berada di Jalan Jatian Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, serta di Mini Cafe dan Cafe Beringin yang berada di Laut Dendang, Dusun 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

“Saat tim gabungan bergerak ke Mini Cafe dan Cafe Beringin sudah tutup, “terang Kapolsek.

Adapun imbauan yang disampaikan
Kanit Reskrim kepada warga terkait pencegahan penyebaran Covid -19 antara lain agar bisa mengurangi berada di tempat keramaian dan hindari berkumpul serta mengunjungi orang banyak, kepada masyarakat yang sedang berkumpul segera membubarkan diri.

Baca Juga : Main Ketapel Cari Burung, Bocah SD di Sunggal Malah Temukan Granat Nanas

“Agar selalu berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar tidak meninggalkan rumah terkecuali dalam hal penting dan mendesak,” ujarnya.

Kemudian kepada warung/Lapo Tuak dan Cafe yang buka untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah, di masa pandemi Covid -19 harus patuhi anjuran pemerintah untuk tidak menimbulkan kerumunan.(wo)

Close Ads X
Close Ads X