Medan | Jurnal Asia
Guna memberantas perjudian di Kota Medan, petugas kepolisian unit VC Polresta Medan, Senin (29/6), melakukan penggerebekan lapak judi jackpot di Jalan Brayan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Dari penggerebekan itu, 5 unit mesin jackpot beserta 5 orang diamankan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktifitas judi di wilayah tersebut yang kerap mengganggu ketenangan warga. Berbekal informasi itu, petugas unit VC/Judisila Polresta Medan pun akhirnya melakukan penggerebekan.
Alhasil, 5 unit mesin judi jackpot beserta 5 orang yang berada di sekitar lokasi langsung diamankan petugas dan diboyong ke Mapolresta Medan. Mereka yang diamankan yakni Jubel (48) selaku pemilik judi jackpot bersama tiga orang lainnya berinisial AR, BS dan DR. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung dimasukkan ke dalam sel dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu SR, sebagai saksi mata langsung dipulangkan oleh petugas unit VC Polresta Medan, karena tidak terbukti bersalah.
“Memang benar, beberapa hari yang lalu kita melakukan penggerebekan judi jackpot di daerah brayan. Kita memboyong 5 unit judi jackpot beserta 5 orang yang berada di lokasi tersebut,” ujar Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Teuku Fathir Mustafa, Rabu (1/7).
Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kata Teuku, polisi menetapkan 4 orang tersangka. “Dari kelima orang itu, satu diantaranya adalah pemilik mesin judi jackpot. Namun, hanya 4 orang yang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya adalah pemiliknya. Sementara yang seorang lagi kita pulangkan, karena tidak terbukti bersalah dan hanya sebagai saksi mata,” tandasnya. (bowo)