Penjudi Ikan Cupang Diamankan

Medan | Jurnal Asia
Unit Judisila Satuan Reskrim Polresta Medan, meringkus empat pemain judi adu ikan cupang (laga) di Jalan Danau Semayang Medan Barat, Kamis (13/2) sore. Mereka adalah  Bu An Alias Aling (45), warga Jalan AMD No 31 Kelurahan Rengas Pulau Medan Petisah, Ng Ko Liong alias Pesek (45), warga Jalan Karya Rakyat Medan Barat, Benny Miftah Sirait (35), warga Jalan Gaperta Ujung Gang Rahim Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia dan Muhammad Ali (32), warga Jalan Cempaka Gang Bachtiar Medan Helvetia.
“Saat kita amankan, mereka lagi mengadu cupang. Taruhannya berkisar Rp200 sampai Rp500 ribu,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit VC Polresta, AKP Jama Kita Purba, Jumat (14/2) sore. Calvijn menerangkan, selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan beberapa ekor ikan cupang aduan sebagai barang bukti.
“Yang bermain judi ini tidak hanya kalangan bawah saja. Tapi ada juga kalangan menengah,” ujar Calvijn. Menurut Calvijn, berdasarkan pengakuan para tersangka, perjudian ikan laga ini telah berlangsung selama enam bulan dan perharinya bisa beromzet sampai Rp8 juta.
“Sudah enam bulan beroperasi, dan putaran uangnya mencapai Rp8 juta per hari,” tandasnya. Sementara itu salah seorang tersangka, Bu An menjelaskan judi ikan laga ini lazimnya dilakukan seperti judi sabung ayam.
“Ya macam sabung ayam, sampai ada salah satu ikan yang lari,” jelasnya. Akibat perbuataanya ini, para tersangka dijerat pasal 303 Jo 55, 56 subs 303 bis KUHPidana. (Trio)

Close Ads X
Close Ads X