Penjual Mie Aceh Simpan Ganja

penjual mie acehTebingtinggi | Jurnal Asia
Iyan (35) asal Desa Tapang Areal, Kecamatan Delima, Sigli diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (19/1) sekira pukul 20.00 WIB. Gara-garanya, penjual mie Aceh di Jalan Sutomo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi ini, kedapatan menyimpan ganja.
Penangkapan oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli menyusul laporan warga yang menyebut Iyan menjadikan warung mie-nya tempat berjualan ganja. Namun tudingan itu dibantah Iyan.
“Aku hanya pakai, tidak menjual,” Iyan membela diri. Iyan mengaku memperoleh ganja dari seorang temannya.
“Aku sudah terbiasa mengisap ganja di Aceh,” kata Iyan yang ditemui di kantor polisi, Selasa (28/1).
Kapolres Tebingtinggi AKBP H Enggar Pareanom melalui Kasubbag Humas AKP Syarial Daulay didampingi Kasat Narkoba AKP R Sihombing SH, mengatakan, Iyan membawa polisi yang menyamar ke loteng warung mie yang dijadikan tempat tinggal.
Begitu memperlihatkan ganja yang dipesan, polisi langsung mengamankan Iyan berikut dua orang karyawannya. Dari tangannya disita barang bukti satu bungkus ganja serta HP Nokia.
“Tersangka mengaku cuma pemakai, bukan pengedar,” ujar Syarial seraya mengatakan, pihaknya masih mencari tahu kebenaran pengakuan tersebut.
Akibat perbutannya, Iyan diancam pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Isa)

Close Ads X
Close Ads X