Pengecer Sabu di Jl Pintu Air Diringkus Polisi

Pengecer sabu diamankan polisi. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu saat hendak bertransaksi di Jalan Pintu Air Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,10 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit Idik/II, Iptu Rachmat Aribowo pada wartawan, Rabu (6/5/2020) mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni, BH (52) warga Jalan Luku V, Pondok Grompol, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Tersangka dan barang bukti kita kita amankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan,”katanya.

Baca Juga : Pohon Tumbang Timpa Mobil Corona di Jl Gajah Mada

Lebih jauh, ditangkapnya tersangka berawal adanya informasi transaksi narkoba di sekitar Jalan Pintu Air, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan.

Tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan seperti orang yang sedang menunggu pembeli. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 1 plastik sabu yang di genggam dengan tangan kanan tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengakui kalau barang terlarang itu miliknya.

“Dalam pengakuannya, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial, A. Rencananya sabu itu akan dia edarkan kembali,”tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (wo)

Close Ads X
Close Ads X