Pengangguran Ketangkul Nyabu

Lubukpakam | Jurnal Asia
Fajar Irwansyah (19), warga Dusun VII Pasar XIV, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, akhirnya harus menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Deliserdang, setelah ia tertangkap tangan mengkonsumsi sabu di kediamannya, Senin (20/1) sekira pukul 16.30 WIB.
Kebiasaan buruk mantan buruh pabrik PT Siantar Top Tanjungmorawa ini yang doyan mengisap ganja, kabarnya telah meresahkan masyarakat sekitar kediamannya. Hingga akhirnya, informasi itu pun sampai kepada pihak Kepolisian. Drama penyergapan pun dilancarkan.
Tanpa membuang waktu, petugas pun langsung meluncur kelokasi tempat tinggal Fajar untuk melakukan penyergapan terhadap target. Benar saja, ternyata ketika diringkus, pria yang hingga saat ini masih menganggur itu tidak dapat berkutik ketika petugas memergokinya sedang asyik nyabu.
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti yang sedang dipegang oleh Fajar sendiri, berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik klip transparan.
Kepada petugas, Fajar mengakui bahwa barang tersebut ia beli dari Yus, warga Tanjungmorawa dengan harga Rp150 ribu sekira 15 menit sebelum dirinya diringkus petugas. Tersangka pun mengaku bahwa uang untuk membeli sabu tersebut adalah uang pemberian seorang temannya, karena untuk membeli barang haram tersebut Fajar tidak memiliki uang sama sekali, sejak dirinya memutuskan untuk hengkang dari PT Siantar Top.
“Aku hanya disuruh beli saja untuk dipake bersama. Uangnya ya punya kawankulah, tapi dia malah kabur, mana ada duit aku beli gituan. Lagian, aku pake supaya ada tenaga aja,” katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres DS AKP Achiruddin Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan soal penenagkapan tersangka Fajar. Menurutnya, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan guna memburu pengedarnya. Terhadap tersangka Fajar, pihak kepolisian juga akan menjeratnya dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (Dna)

Close Ads X
Close Ads X